INDOZONE.ID - Artis Ammar Zoni kini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan berkaitan dengan kasus narkoba yang menjerat dirinya.
Mantan suami Irish Bella itu menjalani masa penahanan di Nusakambangan setelah divonis tujuh tahun penjara.
"Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan," kata Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Baca juga: Ammar Zoni di Vonis 7th Penjara Usai Terbukti Terlibat Peredaran Narkotika
Ammar Zoni dipindah pada Jumat, 8 Mei 2026 dini hari. Pengawalan Ammar dilakukan cukup ketat.
"Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta," kata Rika.
"Ammar Zoni dan kawan-kawan tiba di Nusakambangan pukul 06.55 dan ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan," sambungnya.
Baca juga: Ammar Zoni Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Minta Status Justice Collaborator
Seperti yang diketahui, Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum atas kasus penyalahgunaan narkotika. Dia sudah berulang kali terjerat dalam kasus ini.
Saat menjalani penahanan di Lapas Salemba, dia malah terlibat aksi peredaran narkoba di dalam lapas.
Atas kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ammar Zoni dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan