INDOZONE.ID - Selebgram Oklin Fia akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat. Oklin dilaporkan terkait video konten jilat es krim di media sosial.
Laporan tersebut dibuat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar pelapor, Gurun Arisastra, saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Baca Juga: Buntut Konten Jilat Es Krim, Selebgram Oklin Fia Dipanggil Polisi
Laporan terhadap Oklin Dia dilakukan lantaran tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Dalam pelaporan ini, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," katanya.
Tindakan yang dilakukan Oklin Fia disebut oleh Gurun merupakan tindakan yang tidak beradab. Dalam pelaporan ini, pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang tersebar viral.
"Perbuatan Oklin dengan menggunakan jilbab menjilat es krim di depan kelamin pria, layaknya es krim seperti kelamin, ini tidak beradab," katanya.
Baca Juga: Lina Mukherjee Diperiksa Polisi Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama Gara-gara Makan Babi
Dia meminta pihak kepolisian segera menangkap Oklin Fia terkait perkara yang ada.
"Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat, berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," imbuhnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators