Kamis, 25 JANUARI 2024 • 16:31 WIB

Klaim Alami Gangguan Jiwa, Pengacara Sebut Tangan Siskaeee Banyak Sayatan

Author

Polda Metro Jaya tangkap Siskaeee di Yogyakarta

INDOZONE.ID - Tim kuasa hukum Siskaeee manyatakan jika kliennya mengalami gangguan kejiwaan hingga meminta Polda Metro Jaya untuk tidak melakukan penahanan. Fakta gangguan jiwa yang diawali Siskaeee terlihat dari adanya banyak luka sayatan di tangannya.

"Jadi memang sebelumnya Mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat ditangannya ada banyak sekali bekas sayatan," kata pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Gangguan kejiwaan itu dikatakannya sudah diderita Siskaeee sejak sebelum menghadapi kasus pabrik film porno yang tengah diusut oleh Polda Metro Jaya. Namun untuk luka sayatan sudah ada saat kasus ini bergulir.

Baca Juga: Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Alami Gangguan Jiwa

"Sebelum kasus ini juga dan pada saat  kasus ini juga ditangannya itu banyak sayatan seperti itu," ungkapnya.

Kendati demikian, Tofan mengaku dirinya belum mendapat surat keterangan dari rumah sakit mengenai kejiwaaan Siskaeee. Informasi mengenai penyakit kejiwaaan Siskaeee didapat tim kuasa hukum dari manajer Siskaeee.

"Kami belum menerima surat dari RS bahwasanya Siska mengalami gangguan jiwa, tapi kami belum ada menerima surat itu ya. Itu informasi yang kita terima dari manager," kata Tofan.

Baca Juga: Polisi Sebut Siskaeee Pindah-pindah Tempat hingga Ganti Nomor Sebelum Ditangkap

Minta Tak Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Siskaeee saat ini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai ditangkap. Siskaeee ditahan buntut kasus pabrik film porno buatan rumah produksi Kelas Bintang.

Pasca dilakukan penahanan pada hari ini, tim kuasa hukum Siskaeee mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Pengacara menjamin jika Siskaeee tidak akan mengulangi perbuatannya jika tidak ditahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: