Selasa, 13 FEBRUARI 2024 • 12:45 WIB

Yudha Arfandi Benamkan Kepala Dante 12 Kali Total 3 Menit 45 Detik, Lakukan Gerakan Mencurigakan

Author

Tersangka Yudha Arfandi.

INDOZONE.ID - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Setya Triputra menjelaskan, meninggalnya putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante karena tersangka Yudha Arfian (YA) dengan sengaja menenggelamkan bocah 6 tahun itu sebanyak 12 kali, dengan total waktu sekitar 3 menit 45 detik.

Pada kali pertama, YA membenamkan kepala Dante di kolam renang sedalam 150 cm selama 14 detik.

"Kemudian 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, kemudian 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah 54 detik," beber Wira, dalam konferensi pers, di Jakarta, seperti dalam video yang diunggah akun Instagram @lambegosiip, Senin (12/2/2024).

Setelah dibenamkan, Dante sempat berusaha berenang ke tepian kolam. Namun, tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan, sehingga membuat Dante tidak bisa menggapai tepi kolam.

Setelah Dante dalam kondisi lemas, YA membawanya ke tepi kolam. Di mana setelah Dante diberikan bantuan pertama oleh salah seorang saksi, dia sempat batuk-batu, sebelum akhirnya sudah tidak bernapas, dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan serta buih.

"Kemudian korban dinyatakan meninggal,” imbuh Wira.

Baca Juga: Pengakuan Yudha Arfandi, Tersangka yang Menenggelamkan Anak Tamara: Latihan Supaya Kuat dan Tidak Panik

Sementara itu, nasib tragis Dante diketahui bermula ketika Tamara mengantarkan putra semata wayangnya itu ke rumah YA, yang merupakan kekasihnya pada Sabtu, 27 Januari 2024 pukul 11.30 WIB. Setelahnya, YA mengajak Dante dan anaknya MMA ke kolam renang sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelum berenang, tersangka sempat mengajak Dante melakukan pemanasan, sebelum akhirnya masuk ke kolam renang dewasa dengan kedalaman 130 cm. Di situ, YA menyuruh Dante dan MMA menyelam, dengan kepala dipegang dan dimasukkan ke dalam air, tapi tangan kedua anak itu masih berada di tepi kolam.

“Hal itu dilaksanakan 15 – 20 menit,” ujarnya.

Baru setelahnya, YA dan Dante pindah ke kolam renang dewasa dengan kedalaman 150 cm. Dan di situlah nyawa Dante direnggut oleh YA.

Sebelum menenggelamkan Dante, YA sempat melihat kanan kiri, seolah-olah memastikan tidak ada seorangpun yang melihat aksinya. Sedangkan proses penenggelaman itu dengan cara memegang pinggang, dengan menggunakan kedua tangan YA.

“Korban berusaha berenang ke tepian, tapi tersangka melakukan gerakan mencurigakan sehingga korban tidak bisa meraih tepi kolam sehingga terus berenang. Tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih empat kali,” imbuh Wira.

Kini, pihak berwajib sedang mendalami bukti digital forensic dari ponsel tersangka untuk mengetahui motif sebenarnya pembunuhan yang dinilai berencana ini. Meski begitu, YA masih keukeuh beralasan bahwa dirinya hanya melatih pernafasan korban saja di kolam renang.

Baca Juga: Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara, Polisi Diimbau Perlu Melibatkan Pakar Ekspresi dan Body Languange

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, seminggu sebelum kejadian, YA dan Tamara sempat mengecek kolam renang Palem, kolam renang di mana Dante tewas. Dalam keterangannya, artis FTV itu mengaku, dirinya dan YA hanya mengecek fasilitas air dan seluruh fasilitas kolam renang yang ada di sana, sebelum membolehkan putranya berenang di sana.

“Setelah mengecek fasilitas yang ada di kolam renang tersebut, akhirnya memutuskan untuk nantinya akan latihan berenang di kolam renang tersebut,” ungkap Rovan.

Dengnan kejadian ini, YA disangkakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.

Selain itu, polisi juga menjerat YA dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Writer: Putri Octavia Saragih


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/lambegosiip