Selasa, 13 FEBRUARI 2024 • 13:18 WIB

Polisi Periksa Psikologi Angger Dimas Hari Ini soal Kematian Dante

Author

Angger Dimas, ayah kandung Dante.

INDOZONE.ID - Kasus tewasnya anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6) hingga saat ini masih terus bergulir. Terbaru, ayah kandung dari Dante, Angger Dimas dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa (13/2/2024).

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang menyebut jadwal pemeriksaan diagendakan pada hari ini.

"Hari ini, hari Selasa, tanggal 13 Februari dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan terhadap bapak dari korban yaitu saudara Angger Dimas. Hari ini akan dijadwalkan," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga: Yudha Arfandi Benamkan Kepala Dante 12 Kali Total 3 Menit 45 Detik, Lakukan Gerakan Mencurigakan

Ade Ary menyebut, pihak yang akan melakukan pemeriksaan yakni Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor). Nantinya Apsifor akan menggali terkait psikologi dari Angger Dimas.

"Akan dilakukan pemeriksaan oleh psikologi forensik," ungkapnya.

Sedangkan untuk tersangka sendiri, Apsifor disebutnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap. Bahkan, pemeriksaan berlangsung sudah sebanyak dua kali.

"Apsifor, rekan-rekan dari psikologi forensik telah melakukan pemeriksaan setidaknya dua kali kepada tersangka YA beberapa hari yang lalu. Pemeriksaan pertama berlangsung selama tujuh jam kemudian pemeriksaan, kedua berlangsung selama enam jam," kata Ade Ary.

Baca Juga: Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap Polda Metro Terkait Kasus Kematian Dante di Kolam Renang

Seperti yang diketahui, anak Tamara Tyasmara meninggal dunia di sebuah kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Dari kesimpulan tim Kedokteran Forensik, anak Tamara tewas akibat tenggelam.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri sudah menetapkan Yudha Arfandi (33) yang merupakan kekasih Tamara sebagai tersangka. Yudha menenggelamkan korban sebanyak 12 kali.

Polisi menjerat Yudha dengan pasal terkait perlindungan anak hingga Pasal 340 yang merupakan pembunuhan berencana. Yudha terancam hukuman penjara hingga 20 tahun lamanya.

Writer: Putri Octavia Saragih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan