Jumat, 26 APRIL 2024 • 15:21 WIB

Momen Detik-detik TikToker Galih Loss Ditangkap Polisi Buntut Konten Nistakan Agama

Author

Momen TikToker Galih Loss diamankan petugas polisi

INDOZONE.ID - Video menampilkan detik-detik TikToker bernana Galih Noval Aji Prakoso atau Galih Loss ditangkap oleh pihak kepolisian tersebar. Momen penangkapan ini menampilkan saat polisi mendatangi kedaiaman sang TikToker.

Berdasarkan video yang diterima awak media, Jumat (26/4/2024), terlihat sejumlah anggota kepolisian berpakaian preman sudah berada di tempat tinggal Galih. Dalam video itu, terlihat polisi tengah mengamankan Galih.

Galih terlihat mengenakan kaos berwarna cerah. Proses pengamanan sang TikToker ini berjalan pada malam hari dengan suasana yang kondusif.

Baca Juga: Syifa Hadju dan Rizky Nazar Dikabarkan Putus, Salshabilla Adriani Jadi Sasaran Netizen

Polisi terlihat menyita ponsel Galih. Polisi juga meminta dompet Galih.

Masih dalam video itu, Galih ditanya seputar konten yang menbuat geger netizen. Dia juga mengakui konten yang dia buat sudah membuat resah masyarakat.

"Seminggu lalu saya membuat video di sebuah Kota Wisata dan itu videonya sempat viral juga dan membuat meresahkan warganet," ucap Galih dalam video tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Ini Sosok 5 Rekan Chandrika Chika yang Ditangkap Narkoba, Ada Selebgram hingga Artis

Nistakan Agama

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap TikToker Galih Loss buntut konten yang mengandung unsur penistaan agama. Galih ditangkap oleh tim dari Unit 2 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin, 22 April 2024 malam yang lalu.

Konten yang disoalkan yakni konten dirinya bersama seorang bocah laki-laki. Dalam konten tersebut, Galih memplesetkan bacaan doa yang kerap dilantunkan oleh umat Islam.

Polda Metro Jaya sendiri juga sudah menetapkan Galih sebagai tersangka dalam kasus ini. Galih juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: