Selasa, 11 JUNI 2024 • 09:30 WIB

Ria Ricis Diperas 300 Juta dan Diancam Sebar Video Pribadi, Keluarga dan Orang Terdekat Ikut Kena Imbas

Author

Ria Ricis

INDOZONE.ID - Ria Yunita atau yang akrab disapa Ria Ricis, melaporkan kasus pemerasan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu diajukan Ria Ricis sejak pekan kemarin. Ricis menjelaskan bahwa ancaman ini tidak hanya ditujukan ke dirinya, tetapi juga dengan orang sekitarnya.

"Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya," tutur Ria Ricis di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).

"Bahkan keluarga, orang-orang terdekat juga jadi kena imbas. Saya berharap tim penyidik Siber Polda Metro Jaya bisa menemukan pelaku dan menangkapnya," tambahnya.

Baca Juga: Ria Ricis Lakukan Program Tambah Berat Badan Usai Fisiknya Dikritik Mantan Suami

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengkonfirmasi benar adanya laporan tersebut.

"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers.

Terduga pelaku mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis, jika yang bersangkutan tak menyanggupi permintaannya.

Baca Juga: Pakar Hukum Perdata Tanggapi Viralnya Salinan Putusan Perceraian Ria Ricis-Teuku Ryan di Sosmed

Ade Ary juga membeberkan informasi, orang tak dikenal itu turut mengirimkan nomor rekening pribadinya kepada Ricis. Nomor rekening dimaksudkan agar Ricis segera langsung mengirimkan nominal uang sebesar Rp300 juta yang diminta.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih mengusut kasus tersebut.

 


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: YouTube/ Intens Investigasi