INDOZONE.ID - Sepasang selebgram asal Makassar Sulawesi Selatan ditangkap atas dugaan kasus arisan bodong. Selebgram yang kini menjadi terdakwah kasus arisan bodong tersebut merupakan suami istri atas nama Sadly Noor dan Widyawati alias Widya Laurencia.
Kejadian arisan bodong ini terjadi pada Kamis 20 Desember 2023 di perumahan Citra Garden, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Simak fakta tentang Widya Laurencia berikut ini.
Baca Juga: Ibunda Virgoun Kini Berharap Anaknya Balikan dengan Inara, Netizen: Definisi Mertua Adalah Maut
Fakta Widya Laurencia
1. Ditangkap polisi karena tak bayar tunggakan arisan
Selebgram dengan akun Instagram @widyalaurencia28 yang memiliki followers 233 ribu ditangkap polisi karena kasus arisan bodong.
Tak hanya dirinya, suami Widya, Sadly Noor yang memiliki pengikut 1 juta di akun Instagramnya juga ditangkap polisi.
Baca Juga: Tangis Haru Istri Rendy Pangalila Ungkap Kekhawatirannya Saat Suaminya Ikut Combat Sport
Meski sempat melakukan perlawanan, keduanya akhirnya dibawa ke Mapolres Gowa untuk diperiksa.
2. Menunggak arisan sampai 30 juta
Arisan yang terjerat bermula dari arisan yang berisikan 30 orang dengan pembayaran sebesar Rp3.900.000 dan dilot per 2 minggu.
Menurut keterangan, lot pertama sebesar Rp40 juta jatuh ke tangan Widya.
Namun, setelah diteliti, Widya tidak membayar arisan selama 11 kali sampai nominalnya mencapai Rp30 juta.
Sebelumnya, korban dari pelaku telah membuat kesepakatan untuk melunasi utang.
Namun, kesepakatan tersebut tidak diselesaikan oleh Widya sebagai pelaku.
Akhirnya, korban melapor ke SPKT Polres Gowa atas kasus penipuan pada 22 Maret 2024 lalu.
3. Widya Terancam 4 tahun penjara
Baca Juga: Sepakat Cerai, Riyuka Bunga Roasting Suami Lewat Komedi: Gak Usah Sok Keren lu
Pelaporan dugaan arisan bodong tersebut membuat Widya terkena pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Sedangkan suaminya saat ini masih diamankan karena sempat mengejek petugas kepolisian.
Ejekannya tersebut membuat Sadly mendapatkan perintangan penyidikan pasal 221 ayat 1 Obstruction of Justice.
Yaitu merupakan pasal 316 yang berbunyi penghinaan terhadap pejabat negara pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
Baca Juga: Beredar Kabar Ruben Onsu Cabut Gugatan Cerai Terhadap Sarwendah, Ini Kata Pengacara Minola Sebayang
4. Sempat pindah-pindah tempat tinggal
Faktanya, setelah dilaporkan korban ke polisi, Widya sempat berpindah-pindah tempat tinggal sehingga sulit untuk diamankan.
Menurut laporan humas Polres Gowa, terduga tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak 2 kali.
Penulis: Putri Nadhila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/moodsulsel.id