INDOZONE.ID - Terdakwa Harvey Moeis, diduga menyalurkan uang terkait kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah kepada istrinya, Sandra Dewi, sebesar Rp3,15 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari biaya pengamanan peralatan pemrosesan timah, yaitu sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per ton dari empat smelter swasta.
"Sandra Dewi, sebagai istri terdakwa, menerima Rp3,15 miliar melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin pada periode 2018-2023," ujar Ardito dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/8/2024).
Selain mentransfer uang ke rekening Sandra Dewi, sejumlah Rp47,12 miliar juga ditransfer ke rekening Harvey.
Transaksi ini dicatat seolah-olah untuk pembayaran utang, modal usaha, dan operasional.
Uang yang diduga berasal dari korupsi timah juga dikirimkan ke rekening Ratih Purnamasari, asisten pribadi Sandra Dewi, sebesar Rp80 juta untuk kebutuhan Sandra Dewi
Baca Juga: Ayu Dewi Bantah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis: Hoax!
JPU menjelaskan bahwa biaya pengamanan peralatan pemrosesan timah dari keempat smelter tersebut dicatat seolah-olah sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.
JPU melanjutkan, Harvey juga meminta Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, untuk mengubah bentuk uang tersebut dari rupiah menjadi mata uang asing (antara lain dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat).
Setelah itu, Harvey meminta Helena untuk menyerahkan uang tersebut kepada Anggreini dan Triyanti Retno Widyastuti di rumah Jalan Gunawarman Nomor 31–33, Kebayoran Baru, Jakarta.
"Anggreini dan Triyanti kemudian menginformasikan Harvey bahwa uang tersebut telah diterima, dan Harvey mengambil uang tersebut," tutur JPU.
Selain melalui transfer, Harvey juga disebut menerima uang tunai dari empat smelter swasta, di antaranya dari Robert Indarto di rumah di Jalan Gunawarman Nomor 31-33 dan Tamron Als Aon melalui staf PT Refined Bangka Tin, Adam Marcos.
Harvey didakwa melakukan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
Korupsi tersebut diduga dilakukan oleh Harvey dengan menerima uang senilai Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, melalui program kerja sama sewa peralatan pemrosesan timah antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Harvey juga didakwa melakukan TPPU dengan menggunakan sebagian uang biaya pengamanan peralatan pemrosesan timah sebesar 500 hingga 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta yang seolah-olah dicatat sebagai biaya CSR untuk kepentingan pribadinya.
Kepentingan pribadi tersebut meliputi pembelian mobil mewah atas nama orang lain atau perusahaan lain, pembelian rumah mewah di beberapa lokasi, pembayaran sewa rumah di Australia, hingga pembelian 88 tas bermerek dan 141 perhiasan untuk Sandra Dewi.
Atas perbuatannya, Harvey terancam hukuman sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara