INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan bahwa Harvey Moeis, suami Sandra Dewi diperkirakan akan terseret kasus baru.
Kuntadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengatakan Harvey Moeis berpeluang dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dia menjelaskan bahwa pasal ini merupakan hal dasar yang akan diterapkan kepada seluruh tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca Juga: Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis, Netizen Salah Komen di Instagram Dewi Sandra
Maka dari itu, penyidik masih menelusuri potensi adanya pencucian uang yang dilakukan Harvey.
"Dalam setiap penanganan perkara korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami," ujar Kuntadi dalam konferensi pers Senin (1/4/2024).
Seperti yang diketahui, Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah yang disebutkan membuat rugi negara hingga Rp271 tiriliun.
Kini, Harvey Moeis telah ditahan di Rutan Salemba. Rumah mewah Harvey Moeid dan Sandra Dewi bahkan telah digeledah oleh pihak Kejagung, termasuk penyitaan barang-barang yang terindikasi dari aliran dana korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube/TvOneNews