INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya sudah menetapkan dan menahan artis Angela Lee, terkait kasus dugaan penipuan penjualan tas mewah. Dalam kasus ini, korban penipuan mengalami kerugian hingga Rp3,2 miliar.
"Korban mengalami kerugian Rp 3,2 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Kasus tipu-tipu ini bermula saat Angela Lee membeli tas branded ke korban. Pada pembelian pertama, pembayaran lancar diterima oleh korban.
Baca Juga: Sosok dan Profil Angela Lee, Artis yang Ditangkap Polisi Terkait Penipuan Tas Mewah
"Jadi ini modus yang dilakukan oleh tersangka AC, tersangka AC alias AL ini adalah tersangka awalnya membeli tas mewah berbagai merek, Hermes dan LV. Awalnya tersangka membeli tas kepada korban melalui seseorang. Beberapa tas pembayaran lancar," ucap Ade Ary.
Karena percaya dengan Angela Lee, korban memberikan belasan tas mewah ke Angela Lee dengan perjanjian akan dibayar secara bertahap oleh sang artis.
Namun nyatanya, tersangka tidak melakukan pembayaran ke korban.
"Karena pembayaran lancar akhirnya tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban, total ada 15 tas merek Hermes dan merek LV. Kemudian dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini. Jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran, memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran," kata Ade Ary.
Baca Juga: Angela Lee Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Penipuan Tas Mewah
Ditangkap Polisi
Seperti yang diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Angela Lee sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
Angela Lee juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan