INDOZONE.ID - Kasus dugaan konten hoaks yang melibatkan dr. Richard Lee kembali mencuri perhatian publik.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan bahwa dr. Richard Lee menginstruksikan seseorang bernama Kendi untuk melakukan pencurian di Klinik Kecantikan Athena miliknya di Kota Padang, Sumatra Barat.
Aksi tersebut diduga bertujuan untuk meningkatkan popularitas klinik. Setelahnya, konten terkait insiden ini diunggah ke media sosial dan menjadi viral.
Baca Juga: Pakar Hukum Trisakti Desak Polresta Padang Usut Dugaan Konten Hoaks dr. Richard Lee
Anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap publik figur atau selebgram.
"Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi. Lembaga penegak hukum perlu lebih tegas dan netral, tidak memihak pada kelompok tertentu," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Senada dengan Trimedya, Anggota Komisi III DPR RI Santoso juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam pembuatan konten hoaks.
"Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pengecualian, supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan," ujarnya dengan tegas.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga mendesak Polresta Padang untuk memproses hukum dr. Richard Lee.
Menurutnya, jika terbukti bahwa konten pencurian tersebut adalah hoaks yang disebarluaskan melalui media sosial, Richard Lee dapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Apabila tindakan tersebut dilakukan secara daring, maka penerapan UU ITE untuk menuntut pelakunya sangat mungkin dilakukan," kata Fickar pada Senin (23/9/2024).
Tak hanya itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, juga mendesak pihak berwenang untuk mengambil langkah tegas terhadap dr. Richard Lee dan dr. Fifi.
Keduanya diduga berperan sebagai otak di balik pencurian yang direncanakan untuk mendongkrak popularitas klinik.
Sugeng menambahkan, tindakan mereka bisa diancam dengan pidana lima tahun penjara dan dikenakan UU ITE karena konten tersebut telah disebarkan melalui media sosial.
Baca Juga: Lakukan Dugaan Penistaan Agama, Richard Lee Dilaporkan ke Polisi
Kasus konten hoaks dr Richard Lee ini mencuat ke publik setelah Richard Lee, yang juga seorang influencer, memviralkan aksi pencurian di kliniknya sendiri.
Ia bahkan menawarkan sayembara Rp10 juta bagi siapa pun yang bisa menangkap pelaku.
Namun, tuduhan bahwa peristiwa ini direkayasa demi popularitas menimbulkan kontroversi dan desakan agar pihak kepolisian mengusut tuntas.
Baca Juga: Hotman Paris Tanggapi Richard Eliezer Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Jomplang Banget
Sugeng menegaskan bahwa jika terdapat cukup bukti, dr. Richard Lee seharusnya dijadikan sebagai tersangka dan ditahan.
"Aksi mereka adalah bentuk permainan terhadap aparat penegak hukum dan tidak memberikan teladan yang baik bagi masyarakat."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release