Vadel Badjideh Akan Beri Surat Pembelaan ke Polres Jaksel, Usai Ngadu ke PPPA soal Laporan Nikita Mirzani
INDOZONE.ID - Vadel Badjideh pada Rabu (23/10/2024) sore tadi, mendatangi Mapolres Metro Jakarta, setelah sebelumnya lebih dulu menyambangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Di markas polisi, Vadel mengklaim bakal memberikan surat pembelaan dirinya berkaitan dengan kasus dugaan persetubuhan hingga pemaksaan aborsi yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani.
"Saudara Vadel Al Fajar Badjideh hari ini menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan setelah tadi kami di Kementerian PPPA diterima secara langsung oleh Bapak Deputi Dinas PPPA didampingi oleh Asisten Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak," kata pengacara Vadel, Razman Nasution kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga: Gak Cuma Razman, Keluarga Vadel Badjideh Juga Polisikan Nikita Mirzani
Razman mengungkap, kedatangan dirinya serta kliennya untuk menyerahkan surat pembelaannya ke penyidik kepolisian.
Meski begitu, Razman sendiri masih belum membongkar isi dari surat pembelaan yang dia maksud.
"Dalam hal kedatangan kami kesini adalah dalam rangka menyerahkan surat. Menyerahkan surat untuk nanti supaya direspon dalam rangka penguatan pembelaan terhadap klien-klien," ungkap Razman.
Berseteru dengan Nikita Mirzani
Seperi yang diketahui, perseteruan antara Vadel Badjideh dengan Nikita Mirzani saat ini sedang panas-panasnya. Nikita awalnya melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tudingan kasus persetubuhan dan pemaksaan aborsi dengan korban putri dari Nikita Mirzani.
Seiring berjalannya waktu, Nikita kembali melaporkan Vadel. Namun kali ini, dia juga melaporkan kuasa hukum Vadel, Razman Nasution ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan berkaitan usai menggelar konferensi pers dan menunjukan hasil USG anak Nikita Mirzani.
Seolah melakukan serangan balik, Nikita Mirzani dilaporkan oleh kubu Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kasusnya sendiri berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung