Kamis, 14 NOVEMBER 2024 • 10:00 WIB

YouTuber AS Johnny Somali Terancam Penjara di Korea Selatan, dari Lecehkan Monumen hingga Video Deepfake Ciuman

Author

YouTuber AS Johnny Somali terancam hukuman penjara atas kontroversinya di Korea Selatan

INDOZONE.ID - Seorang YouTuber asal Amerika Serikat Johnny Somali didakwa oleh otoritas Korea Selatan atas beberapa tuduhan, mulai dari keributan hingga karena membuat video deepfake yang memperlihatkan dirinya berciuman dengan seorang influencer Korea Selatan.

Buat Keributan di Toko Swalayan

Pada Rabu (13/11/2024) jaksa menyebut bahwa YouTuber 24 tahun yang juga dikenal sebagai Ramsey Khalid Ismail itu menyebabkan keributan di sebuah toko swalayan.

Johnny Somali disebut melontarkan hinaan yang provokatif dan menyinggung saat sedang bepergian ke luar negeri, termasuk Korea Selatan dan Jepang.

Seorang juru bicara Kantor Kejaksaan Distrik Selatan Seoul mengatakan bahwa warga Somalia itu akan diadili dan juga dilarang meninggalkan negaranya.

Baca Juga: Diduga Nistakan Agama, YouTuber Agatha of Palermo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Melecehkan Monumen Nasional

Johnny Somali juga terancam hukuman 10 tahun penjara karena mengunggah video yang memperlihatkan dirinya berciuman dan bergoyang di samping "Patung Perdamaian" di Seoul, Korea Selatan.

Padahal monumen tersebut didirikan untuk mengenang para wanita yang menjadi korban perbudakan seksual selama penjajahan Jepang di Korea dari tahun 1910 hingga 1945. Hal itu pun langsung memicu kemarahan publik dan warga Korea Selatan.

Meskipun Johnny Somali telah meminta maaf atas kesalahannya, YouTuber tersebut tidak dapat meninggalkan negaranya dan akan dilarang masuk ke Korea Selatan dan Jepang setelah menjalani hukuman penjara.

Membuat Video Deepfake Berciuman

Tak hanya itu, kini Johnny Somali juga dikabarkan menghadapi gugatan hukum lebih lanjut setelah membagikan video deepfake yang memperlihatkan dirinya berciuman dengan seorang influencer Korea.

Dilansir Dexerto, dalam siaran langsungnya, Johnny Somali mengeluarkan laptopnya dan kemudian menunjukkan video deepfake yang memperlihatkan dirinya berciuman dengan kreator konten Bongbong.

Dia lalu dengan bangga mengatakan bahwa dirinya memiliki pacar orang Korea.

Baca Juga: YouTuber Sojang Dituntut 4 Tahun Penjara atas Dakwaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah

Namun, para pengikutnya menyadari bahwa video tersebut memiliki logo tanda air "hailuo AI" di sudut kanan bawah layar, yang menunjukkan bahwa rekaman tersebut telah dipalsukan.

Bongbong dilaporkan telah melaporkan Johnny Somali ke Departemen Kepolisian Cheongwon terkait video deepfake tersebut, tetapi kemudian memutuskan untuk tidak mengajukan tuntutan terhadapnya.

Akan tetapi, pemerintah Korea Selatan mungkin akan menuntutnya atas video AI tersebut.

Menurut rancangan undang-undang yang disahkan oleh anggota parlemen Korea Selatan pada tanggal 26 September, membuat deepfake yang berkonten seksual dengan tujuan mendistribusikannya dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara dan denda sebesar 50 juta won atau setara dengan Rp563 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dexerto

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU