INDOZONE.ID - Selebgram Hana Hanifah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau, pada Kamis (5/12/2024).
Hana menjalani pemeriksaan dari tindak pidana tersebut mulai dari pukul 08.00 hingga 19.50 WIB di Mapolda Riau.
Selesai diperiksa, Hana terlihat mengenakan hijab yang mencoba menghindari kerumunan para awak media.
Baca Juga: Sandra Dewi Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis Hari Ini
Hana terlihat didampingi oleh seorang wanita dan seorang pria yang membawa tas, kemudian pada saat ditanya oleh para wartawan ia langsung bergegas menuju lift untuk meninggalkan lantai tiga gedung Mapolda Riau, sambil mengatakan ia hadir sebagai saksi saja.
"Sebagai saksi saja, makasih ya," ucap Hana tergesa-gesa saat ditanya oleh para wartawan pada Kamis (5/12/2024).
Humas Polda Riau Kombes Polisi, Anom Karibianto mengungkapkan aliran dana itu diterima oleh Hana Hanifah sejak November 2021, dengan jumlah yang bervariasi dari nominal kecil hingga fantastis.
"Ada beberapa aliran dana, tak hanya sekali. Jumlahnya pun beragam, ada Rp5 juta, Rp15 juta," papar Kombes Anom yang dikutip dari Antara, pada Kamis (5/12/2024).
Anom menambahkan, dana yang diterima dari Hana merupakan hasil tindak pidana korupsi dan harus dikembalikan. Namun sejauh ini belum ada pengembalian dana yang diberikan.
Penyidik juga berencana memanggil kembali Hana dan sejumlah saksi lainnya untuk melengkapi keterangannya.
Anom menambahkan bahwa Hana sudah dipanggil pada November 2024. Namun, dia tidak dapat menghadiri panggilan, karena sakit.
Baca Juga: Tak Hanya Korupsi Timah, Harvey Moeis Diperkirakan bakal Terseret Kasus Baru
Diberitakan sebelumnya, Hana Hanifah diinterogasi selama sembilan jam di sekretariat DPRD Provinsi Riau atas dugaan SPPD fiktif.
Dalam penyelidikan, mantan PJ Wali Kota Muhlihun diketahui juga menggunakan rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi.
Uang di rekening ini diduga digunakan oleh seseorang bernama THL yang dekat dengan Muhlihun.
Muflihun selaku Menteri Luar Negeri menginstruksikan PPTK, untuk memasukkan nama THL tertentu untuk perjalanan dinas.
Namun THL tidak pernah melakukan perjalanan bisnis dan hanya menerima dana perjalanan untuk keperluan pribadi.
Penulis: Hilwah Nur Puspitawati
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA