INDOZONE.ID - Artis Nikita Mirzani (Nikmir) dilaporkan oleh Isa Zega ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) dengan tudingan kasus sumpah palsu. Kasus ini membuat Nikmir dipanggil polisi, tetapi dirinya tidak hadir.
Kabar mengenai adanya pelaporan polisi itu dibenarkan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Duduk perkara kasus yang dilaporkan, berkaitan keterangan Nikita dalam persidangan beberapa waktu lalu.
"Kasus yang dilaporkan adalah pengaduan palsu dan atau sumpah palsu yaitu di Pasal 240 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara paling tinggi,” kata Nurma kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
“Jadi, itu sumpah palsu yang diduga dilakukan oleh NM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.
Dalam proses pendalaman laporan dari Isa Zega, Nurma menyebut pihaknya sudah memanggil Nikita untuk dilakukan pemeriksaan. Akan tetapi, Nikita tidak memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga: Lolly Didampingi Nikita Mirzani Bakal Jalani Pemeriksaan Kasus Vadel Badjideh
"Jadi, kemarin dari penyidik sudah bersurat tanggal 8 Januari 2025, jam 13.30 untuk dimintai keterangan. Kemudian, kemarin juga sudah ditunggu dari penyidik, kemudian belum hadir," ucap Nurma.
Lantaran tidak hadir, polisi bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nikita. Lebih jauh, Nurma menyebut pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait dalam kasus ini.
"Saksi sudah empat orang sudah diperiksa atau dimintai keterangan dalam kasus ini," pungkasnya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan