Kamis, 20 FEBRUARI 2025 • 16:15 WIB

Selain Nikita Mirzani, Asistennya Juga Ikut Jadi Tersangka Pemerasan Reza Gladys

Author

Nikita Mirzani dan asistennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

INDOZONE.ID - Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys, kini sudah memasuki babak baru, usai Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.

Tak sendiri, asisten Nikita Mirzani juga ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap dua orang ini berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Jadi Tersangka Pemerasan Reza Gladys, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara!

Asisten Nikita Mirzani diketahui berinisial IM. Keduanya kini sudah resmi menyandang status tersangka.

"Ditetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut yang pertama Saudari NM, yang kedua saudara IM," ucap Ade Ary.

Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys

Terancam 20 Tahun Bui

Kini, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Tak hanya itu, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," pungkas Ade Ary.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan