INDOZONE.ID - Artis Nikita Mirzani pada hari sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Reza Gladys.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Selain Nikita, Ade Ary mengungkap jika asisten Nikita berinisial IM juga turut diperiksa pada hari ini.
"Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka saudara NM dan tersangka saudara IM," kata Kombes Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga: Nikita Mirzani Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan pada Awal Maret 2025
Nikita beserta asistennya sudah tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Kedua tersangka diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan," ucapnya.
Peras Bos Skincare
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka dalam kasus pengancaman dan pemerasan. Korbannya merupakan bos skincare Reza Gladys.
Kasus ini bermula saat Nikita melakukan siaran live media sosial dan menyinggung produk Reza. Reza kemudian menghubungi pihak Nikita dengan tujuan ingin bertemu.
Alih-alih bertemu, Reza merasa diancam hingga diperas. Korban sendiri dirugikan sebesar Rp 4 miliar dalam kasus itu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan pada Awal Maret 2025
Disisi lain, pasca ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap Nikita pada Kamis, 20 Februari 2025 yang lalu. Nikita sendiri tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pada Senin, 3 Maret 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan