Kategori Berita
Media Network
Rabu, 25 JUNI 2025 • 00:00 WIB

Mantan Trainee K-Pop Diperintahkan Bayar Ganti Rugi usai Langgar Kontrak, Ini Alasannya

Ilustrasi mantan trainee idol Kpop. (Freepik/dragonimages)

INDOZONE.ID - Seorang mantan trainee K-pop harus menghadapi konsekuensi hukum setelah tindakannya yang melanggar kontrak membuatnya dikeluarkan dari formasi debut grup. 

Pengadilan Korea Selatan memutuskan bahwa mantan trainee tersebut harus membayar ganti rugi kepada agensinya karena dianggap melanggar sejumlah aturan penting dalam kontrak pelatihan.

Kasus hukum trainee K-pop ini bermula dari tindakan seorang mantan trainee yang dinilai tidak mematuhi perjanjian eksklusif dengan agensinya, Majesty Entertainment.

Baca juga: Mantan Trainee HYBE Dikabarkan Debut di Girlgrup Baru YG Entertainment

Pada 23 Juni lalu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa A, mantan trainee tersebut, wajib membayar ganti rugi sebesar 5 juta won Korea (sekitar Rp59 juta).

Mantan trainee K-pop langgar kontrak tersebut setelah diketahui meninggalkan asrama tanpa izin dan membuat tato kecil di bagian belakang leher tanpa persetujuan agensi. 

Padahal, dalam kontrak trainee K-pop yang ditandatangani pada Juni 2018 itu, sudah jelas tercantum larangan terhadap tindakan yang bisa merusak citra, seperti membuat tato, merokok, minum alkohol, berpacaran, dan pergi ke klub malam. Setiap pelanggaran dikenai penalti sebesar 30 juta won (Rp 358 Juta).

Baca juga: Carmen Hearts2Hearts Sebut Ada 2 Trainee Asal Indonesia yang Masuk SM Entertainment Namun Gak Bertahan

Walaupun grup yang ia latih bersama berhasil debut pada Juni 2019, A tidak ikut serta karena dianggap telah melanggar aturan secara berulang. 

Selain itu, menurut pihak agensi, hubungan A dengan rekan-rekan trainee lainnya juga memburuk. Hal inilah yang kemudian membuat kontrak trainee K-pop putus sepihak oleh pihak agensi.

Tidak menerima perlakuan tersebut, A menggugat Majesty Entertainment dengan tujuan membatalkan kontrak. Kasus ini pun berkembang menjadi kasus hukum trainee K-pop yang cukup panjang hingga akhirnya sampai ke Mahkamah Agung Korea Selatan. 

Mahkamah berpihak kepada A karena menemukan bahwa pihak agensi tidak memberikan laporan keuangan sebagaimana mestinya.

Setelah kalah di pengadilan, Majesty Entertainment mengajukan gugatan balik dan menuntut kompensasi sekitar 80 juta won (sekitar Rp 957 miliar). 

Mereka menilai bahwa pelanggaran kontrak yang dilakukan A menyebabkan kerugian besar dan menuntut ganti rugi berdasarkan perjanjian penalti yang telah disepakati.

Namun, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa besaran denda tersebut terlalu besar. Alasan trainee K-pop bayar ganti rugi pun akhirnya dipertimbangkan kembali secara objektif. 

Hakim menyatakan bahwa pelanggaran berupa meninggalkan asrama hanya terjadi satu kali dan tato yang dibuat pun kecil serta tidak mencolok.

“Jika seluruh penalti diterapkan, maka hukuman itu dinilai berlebihan dan bertentangan dengan moral publik,” ujar hakim. Akhirnya, trainee K-pop bayar ganti rugi hanya sebesar 5 juta won (sekitar Rp59 juta), jauh lebih rendah dari yang dituntut agensi.

Meski putusan ini sudah dibacakan, Majesty Entertainment belum menyerah. Mereka telah mengajukan banding, sehingga sidang lanjutan untuk kasus ini diperkirakan akan digelar dalam beberapa bulan mendatang.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Allkpop.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mantan Trainee K-Pop Diperintahkan Bayar Ganti Rugi usai Langgar Kontrak, Ini Alasannya

Link berhasil disalin!