Ilustrasi mantan trainee idol Kpop. (Freepik/dragonimages)
Namun, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa besaran denda tersebut terlalu besar. Alasan trainee K-pop bayar ganti rugi pun akhirnya dipertimbangkan kembali secara objektif.
Hakim menyatakan bahwa pelanggaran berupa meninggalkan asrama hanya terjadi satu kali dan tato yang dibuat pun kecil serta tidak mencolok.
“Jika seluruh penalti diterapkan, maka hukuman itu dinilai berlebihan dan bertentangan dengan moral publik,” ujar hakim. Akhirnya, trainee K-pop bayar ganti rugi hanya sebesar 5 juta won (sekitar Rp59 juta), jauh lebih rendah dari yang dituntut agensi.
Meski putusan ini sudah dibacakan, Majesty Entertainment belum menyerah. Mereka telah mengajukan banding, sehingga sidang lanjutan untuk kasus ini diperkirakan akan digelar dalam beberapa bulan mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Allkpop.com