INDOZONE.ID - Jumlah anggota yang menjalani sidang etik terkait kasus pemerasan penonton di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, terus bertambah.
Terbaru, ada dua mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, yang dikenakan sanksi demosi.
Mereka adalah Aipda Lutfi Hidayat dan Aipda Hadi Jhontua Simarmata. Mereka lebih dulu menjalani sidang kode etik di Mapolda Metro Jaya, Selasa 14 Januari 2025.
Hasilnya, Aipda Lutfi disanksi demosi selama delapan tahun. Di sisi lain, Aipda Hadi dikenakan sanksi mutasi lima tahun. Mereka juga tidak lagi ditempatkan di Reserse.
"Selanjutnya, tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau Reserse," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Baca Juga: Kasus Pemerasan DWP: Anggota Polsek Kemayoran dan Polres Jakpus Jalani Sidang Etik Hari Ini
Mereka diyakini bersalah turut serta melakukan pemerasan terhadap para penonton DWP yang sebelumnya lebih dulu diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"Pelanggar telah melakukan penangkapan terhadap WNA dan WNI dalam acara DWP di Jiexpo Kemayoran yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” sambungnya.
“Namun, pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, tidak dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT), serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," papar Erdi.
Dalam persidangan itu, kedua anggota tersebut tidak menerima sanksi yang diberikan. Mereka mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Erdi.
Perlu diketahui, Divisi Propam Polri terus menggelar sidang etik untuk mengadili sejumlah anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton DWP. Terakhir, ada 20 anggota Polri yang disanksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan