Selasa, 10 OKTOBER 2023 • 21:14 WIB

Mungkinkah Dokumenter 'Ice Cold" Bisa Berdampak Membuka Kembali Kasus Jessica? Ini Penjelasan Para Ahli

Author

Film Dokumenter Ice Cold.

INDOZONE.ID - Penayangan dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso" membuat publik terpecah menjadi dua kubu antara bersalah dan tak bersalah. Di pihak yang menganggap banyak kejanggalan kasus tersebut, yakin Jessica tak bersalah dan berharap bisa dibebaskan.

Hal itu juga diperkuat oleh pernyataan pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan juga akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), seperti yang diungkapkan dalam podcast Deddy Corbuzier.

"Apapun selama ada peluang, saya akan berjuang," kata Otto Hasibuan.

Namun apakah penayangan dokumenter tersebut dan dukungan dari kubu yang mendukung Jessica akan bisa membuka kembali kasus ini?

Baca Juga: Hal-Hal yang Jadi Sorotan di Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Setelah Dokumenter Netflix 'Ice Cold' Dirilis

Professor Edward Omar Sharif Hiariej atau Professor Eddy yang diundang ke podcast Deddy Corbuzier sebagai saksi ahli yang yakin Jessica Wongso bersalah, mempersilahkan bila ada yang mau mengajukan Peninjauan Kembali (PK), kendati kasus ini sudah pernah melakukan dua kali PK.

"Apa itu bisa dibuka? Boleh. Lewat Peninjauan Kembali. Peninjauan Kembali sudah dua kali. Siapa tahu ada bukti baru. Tapi silahkan saja, karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu mengatakan Peninjauan Kembali bisa lebih dari sekali. Dalam kasus ini sudah dua kali," kata Professor Eddy.

 

LEMKAPI Sebut Kasus Mirna Sudah Selesai, Berkuatan Hukum Tetap

Jessica Wongso.

Dr. Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), mengatakan bahwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 telah selesai dan memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Kasus kematian Mirna Salihin yang saat ini sedang diperbincangkan oleh masyarakat telah selesai dan memiliki kekuatan hukum," kata Edi dalam pernyataan tertulis di Jakarta yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pasca Ice Cold, Hotman Paris Beberkan Cara Agar Jessica Wongso Kasus Sianida Bisa Bebas, Tapi....

Dia mengatakan bahwa jika ada yang membandingkan film dokumenter tentang kasus ini dengan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan, maka perbedaannya sangat besar.

"Harus diingat bahwa itu adalah film dokumenter. Isi film tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kejadian dalam film tersebut berbeda jauh dari fakta yang terjadi di lapangan. Jadi, jangan mudah terhipnotis dan terpengaruh oleh pendapat bahwa Jessica Kumala Wongso bukanlah pelaku," katanya.

Menurut dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini, seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah profesional.

Jessica dihukum 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga: Bersalah vs Tak Bersalah Pembunuhan Mirna Salihin dari Dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee, & Jessica Wongso'

Sudah lima kali disidangkan, 15 Hakim tetap sebut Jessica bersalah

Dokumenter kasus pembunuhan Jessica Wongso. (Youtube/Netflix Indonesia)

Seperti yang diketahui, persidangan Jessica Wongso telah dilakukan sebanyak 5 kali. Setelah diputuskan bersalah melalui persidangan di Pengadilan Negeri dan divonis 20 tahun, kuasa hukum Jessica melakukan banding sehingga akhirnya dilakukan persidangan di Pengadilan Tinggi, namun hasilnya Jessica tetap dianggap bersalah.

Merasa belum puas, mereka melakukan kasasi di Mahkamah Agung, dengan hasil yang sama tetap bersalah. Setelah itu, kuasa hukum Jessica kembali mengajukan dua kali Peninjauan Kembali (PK).

Total sudah melakukan sebanyak lima kali dan dilakukan sebanyak 15 kali persidangan.

Namun, seperti yang dikatakan Professor Eddy, dipersilahkan bila ingin membuka kembali lewat PK, karena boleh lebih dari sekali selama punya bukti baru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber, ANTARA