Ilustrasi kamar hotel. (Freepik)
INDOZONE.ID - Sejumlah pemilik hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dibuat terkejut setelah menerima tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Tagihan ini datang secara tiba-tiba dan memicu pertanyaan dari para pelaku usaha perhotelan di daerah tersebut.
Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa, menjelaskan bahwa tagihan ini muncul tidak lama setelah ramai pemberitaan soal perselisihan royalti musik di salah satu gerai Mie Gacoan di Bali.
“LMKN menganggap semua usaha yang menyediakan fasilitas hiburan, termasuk musik, wajib membayar royalti,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Menurut Adiyasa, pihak hotel merasa keberatan karena mereka tidak memutar musik secara langsung.
Baca juga: Timnas Indonesia Wajib Bayar Royalti untuk Lagu “Tanah Airku” Saat Bertanding
Namun, LMKN berpendapat bahwa keberadaan televisi di setiap kamar memungkinkan tamu untuk mendengarkan musik, sehingga hotel tetap dianggap menggunakan karya cipta yang dilindungi hak cipta.
“Karena itu, hotel diwajibkan membayar royalti berdasarkan jumlah kamar. Sementara restoran atau kafe dihitung berdasarkan jumlah kursi,” tambahnya.
Ia menuturkan, tarif yang dikenakan berbeda-beda sesuai kapasitas hotel. Misalnya, hotel dengan 0–50 kamar dikenakan tarif tertentu, sementara yang memiliki 50–100 kamar dikenakan tarif lain.
Adiyasa mengungkapkan bahwa beberapa pengelola hotel merasa cara penagihan LMKN terkesan seperti menagih utang dalam jumlah besar.
“Dari cerita teman-teman di hotel, cara penagihan mereka seperti menagih utang besar. Mereka langsung bertanya kapan kita akan membayar,” jelasnya.
Baca juga: Sound Horeg Sering Putar Lagunya, Tipe-X: Apa Perlu Kita Mintain Royalti?
Untuk sementara, Asosiasi Hotel Mataram meminta anggota yang menerima tagihan agar mengajukan pertemuan dengan LMKN guna membicarakan permasalahan ini secara langsung.
Ia juga menilai bahwa kewajiban membayar royalti musik menambah beban bagi pelaku usaha perhotelan yang sudah harus membayar berbagai pajak pusat dan daerah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ekbis NTB