Ilustrasi mendengarkan lagu (freepik.com)
INDOZONE.ID - Banyak lagu yang sudah melekat di telinga masyarakat Indonesia, namun asal-usul penciptanya tetap menjadi misteri. Sebagai contoh seperti lagu "Nina Bobok" atau "Sayonara".
Secara hukum, apakah lagu-lagu tanpa pemilik ini berstatus sebagai folklor yang dilindungi oleh negara? Bagi para praktisi periklanan, penting untuk mengetahui apakah lagu tersebut aman digunakan dalam iklan TV dan radio tanpa melanggar aturan.
Apa saja prosedur yang harus dipenuhi agar penggunaan lagu anonim ini tidak memicu masalah hak cipta di kemudian hari?
Baca juga: Armand Maulana Ungkap Resolusi 2026, Dorong Revisi UU Hak Cipta Demi Ekosistem Musik
Merujuk pada pemikiran Rahmi Jened dalam karyanya, Hak Cipta (Copyright’s Law), sebuah karya musik atau lagu dipandang sebagai satu kesatuan ciptaan yang utuh, baik yang disertai lirik maupun tidak.
Perlindungan hak cipta ini mencakup seluruh elemen pembentuknya, mulai dari melodi, syair, hingga aransemen dan notasinya. Oleh karena itu, setiap komponen tersebut secara hukum merupakan objek perlindungan yang tidak terpisahkan.
Mengasumsikan lagu-lagu tersebut benar-benar anonim, bisa merujuk pada penjelasan Otto Hasibuan dalam literatur hukum hak ciptanya.
Ia menyebutkan bahwa untuk lagu yang penciptanya tidak diketahui, pencantuman identitas pada produk rekaman cukup menggunakan label 'NN', yang merupakan kependekan dari No Name. Hal ini menjadi standar untuk menandai karya yang penciptanya masih misterius.
Adapun terkait dengan ciptaan yang tidak diketahui penciptanya diatur lebih lanjut di dalam Pasal 39 UU Hak Cipta sebagai berikut:
Periode tersebut mulai dihitung sejak saat pertama kali ciptaan tersebut diperkenalkan secara resmi kepada masyarakat umum.
Menurut Henry Soelistyo, hak cipta mencakup aspek ekonomi (pengumuman dan perbanyakan) serta moral. Sesuai Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta, segala bentuk penggandaan atau penggunaan karya untuk tujuan komersial wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak guna menghindari pelanggaran hukum.
Secara mendasar, pencipta adalah sosok di balik sebuah karya yang memiliki ciri khas pribadi, baik dikerjakan secara perorangan maupun bersama-sama.
Di sisi lain, pemegang hak cipta tidak selalu penciptanya; status ini juga bisa disandang oleh pihak yang telah menerima pengalihan hak secara resmi, atau pihak selanjutnya yang memperoleh hak tersebut dari penerima pertama secara sah menurut hukum.
Baca juga: Anji-Marcel Cekcok Soal LMK, Armand Gigi & Ari Lasso Sebut Musisi Indonesia Tak Kompak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, Repository.unimal.ac.id