INDOZONE.ID - Ekonom Adiwarman Karim menegaskan bahwa aturan royalti penggunaan lagu secara komersial di tempat usaha harus jelas supaya tidak membingungkan para pelaku usaha dan konsumen.
"Kata kuncinya adalah penggunaan lagu secara komersil yang dikenakan royalti. Nah definisi ini yang harus jelas," kata ahli ekonomi dan keuangan syariah, dikutip dari ANTARA pada Selasa.
Menurut Adi, kejelasan aturan terkait royalti yang dibebankan kepada pemilik tempat usaha yang memutar atau memainkan lagu untuk keperluan komersial penting guna mencegah terjadinya pembayaran royalti ganda.
Baca juga: Di Tengah Polemik Royalti, Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 ke Restoran, Tapi Ada Syaratnya!
Dia mengatakan bahwa pelaku usaha seharusnya tidak perlu lagi membayar royalti kalau mereka memutar lagu dari platform streaming, YouTube, atau rekaman album resmi.
"Pemutaran lagu di resto dari rekaman, Spotify, YouTube, kaset, dan lain-lain menurut hemat saya tidak terkena royalti lagi, karena telah dibayar royalti dari rekamannya," ia menjelaskan.
Karena itu, ia menyarankan agar sambil menunggu kepastian dan kejelasan aturan terkait pembayaran royalti untuk penggunaan lagu secara komersial, para pemilik kafe dan restoran dapat memanfaatkan layanan berbayar semacam itu untuk memutar musik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum sebelumnya mengungkapkan bahwa pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial seperti restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel wajib membayar royalti kepada pemilik hak atas karya musik tersebut.
Baca juga: Banyak Masyarakat Masih Salah Kaprah Soal PP Royalti Musisi yang Diteken Jokowi
Warganet pun menyoroti dan mempertanyakan apakah biaya royalti untuk pemutaran lagu di restoran atau kafe nantinya akan dialihkan menjadi beban bagi konsumen.
Di tengah polemik mengenai pembayaran royalti dalam pemutaran karya musik di ruang publik, sejumlah musisi menyatakan membebaskan orang memutar lagu mereka dari kewajiban membayar royalti.
Mereka menerapkan kebijakan tersebut guna mendukung para pengusaha kecil yang menjalankan usaha kafe dan restoran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA