INDOZONE.ID - Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) menindaklanjuti kesiapan mereka untuk diaudit oleh pemerintah terkait royalti musik, menanggapi rencana Kementerian Hukum (Kemenkum) yang akan melakukan audit terhadap LMK dan LMK Nasional terkait transparansi pembayaran royalti musik.
"Ini sebagai salah satu, istilahnya, poin dari kami bahwa kami sudah diaudit secara berkala. Tapi, kami siap saja karena memang enggak apa-apa kalau harus diaudit," kata Presiden Direktur WAMI Adi Adrian di Jakarta, dikutip dari ANTARA pada Rabu.
Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjelaskan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) merupakan badan hukum nirlaba yang memperoleh mandat dari pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait untuk mengelola hak ekonomi mereka, termasuk menghimpun serta menyalurkan royalti.
Baca juga: Wamenko Sebut Acara Pernikahan Tidak Dikenakan Royalti Lagu, Tapi...
Adi menuturkan bahwa mereka telah rutin melakukan audit dari pihak eksternal sebagai bentuk tanggung jawab pengurus kepada para anggota, guna memastikan pengelolaan yang akuntabilitas dan transparan.
WAMI melaporkan hasil audit tahunannya kepada pemerintah serta International Confederation of Societies of Authors and Composers (CISAC), lembaga global yang membawahi organisasi manajemen kolektif.
Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas pada Senin (18/8) menyatakan rencananya untuk melakukan pemeriksaan terhadap LMK dan LMKN guna memastikan transparansi dalam distribusi royalti musik.
Baca juga: Pasha Ungu Pastikan Terima Royalti Sesuai Aturan, Apresiasi Kinerja LMKN
Lebih lanjut, Adi menekankan pelaksanaan audit bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menentukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat.
"Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya," imbuh Menkum Supratman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA