INDOZONE.ID - Anggota Komisi X DPR, Once Mekel, menilai bahwa berbagai gelaran musik di Indonesia membawa banyak dampak positif, sehingga ekosistem musik nasional perlu mendapatkan perhatian dan pembenahan.
"Kami percaya dengan undang-undang hak cipta yang yang baik dengan ekosistem yang lebih baik karya itu akan menghasilkan multiply effect yang besar, karena di Indonesia memang punya potensi yang luar biasa," ungkap Once dalam rapat dengan Baleg DPR RI yang dilihat secara daring, dikutip dari YouTube Baleg DPR RI Channel, Rabu.
Once menjelaskan lebih lanjut bahwa peran promotor musik turut mendorong pertumbuhan ekonomi dalam industri musik.
Baca juga: Once Mendukung Kebijakan Satu Pintu untuk Pembayaran Royalti Musik
Ia mencontohkan bagaimana penyanyi dunia Taylor Swift dapat mengadakan konser selama empat hari di Singapura pada 2024 melalui kerja sama antara promotor dan pemerintah setempat lewat kebijakan yang mendukung.
Bukan hanya industri musik yang diuntungkan, konser penyanyi ternama juga dapat mendorong aktivitas ekonomi pelaku UMKM. Karena itu, keberadaan UU Hak Cipta dinilai penting untuk menata dan memperkuat kebutuhan industri musik nasional.
Dengan pengalaman lebih dari 30 tahun di dunia musik, Once mengungkapkan bahwa minat masyarakat terhadap musik lokal sangat tinggi, disertai ketertarikan pada musik internasional. Menurutnya, pencapaian musik Indonesia pun terbukti diakui hingga ke negara tetangga seperti Malaysia.
Bahkan, ia menambahkan, musik Indonesia memiliki kekuatan tersendiri seperti misalnya masyarakat di Indonesia wilayah Timur bisa menghafal lagu berbahasa Jawa.
Baca juga: Ahmad Dhani Unggah Tagihan Invoice Lagu "Still of the Night": Biar Pada Tau Harga Royalti
"Di sebelah timur Indonesia, bisa tuh nyanyi lagu berbahasa Jawa yang mungkin kreatif mereka nggak ngerti, tetap aja mereka joget-joget gitu, sebaliknya juga begitu," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta mampu memberikan kepastian hukum terkait pembayaran royalti bagi para pencipta, masyarakat, konsumen, hingga pelaku usaha seperti kafe dan restoran.
Dia menyatakan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur royalti dengan jelas, salah satunya terkait adanya pidana yang langsung dikenakan apabila tidak adanya pembayaran royalti.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: YouTube Baleg DPR RI Channel