Taylor Swift (Instagram/taylorswift)
INDOZONE.ID - Taylor Swift tak ingin namanya dikait-kaitkan dengan produk yang bukan buatannya.
Bintang pop dunia itu kini meminta pemerintah Amerika Serikat untuk memblokir pendaftaran merek "Swift Home" yang diajukan perusahaan perlengkapan tidur, Cathay Home.
Tim hukum Swift, TAS Rights Management LLC, resmi mengajukan banding ke Kantor Paten dan Merek Dagang AS pada Rabu (11/2/2026).
Dokumen yang dilihat BBC menyebut, gaya penulisan kata "Swift" dalam merek tersebut terlalu mirip dengan tanda tangan kursif khas penyanyi 35 tahun itu yang sudah terdaftar hak ciptanya.
Baca juga: Profil Zhang Ruonan: Biodata dan Fakta Menarik Aktris China yang Lagi Naik Daun
Tim kuasa hukum Taylor Swift menegaskan, penggunaan merek "Swift Home" berpotensi menciptakan asosiasi palsu di benak konsumen.
Pembeli bisa saja mengira bahwa pelantun Blank Space itu terlibat atau bahkan mendukung produk bedding tersebut.
"Ini dilakukan dengan maksud memanfaatkan niat baik dan pengakuan publik terhadap Taylor Swift untuk kepentingan merek mereka," demikian bunyi dokumen gugatan.
Padahal, Swift sama sekali tak memiliki afiliasi dengan Cathay Home, perusahaan yang berbasis di New York dan menjual produknya melalui berbagai peritel besar.
Baca juga: Pengertian Fandom: Termasuk Sejarah, dan Perannya di Industri Hiburan
Kekhawatiran Swift bukan tanpa alasan. Ia sudah memiliki lebih dari 300 merek dagang terdaftar di AS dan yurisdiksi lain, yang melindungi nama, inisial, judul album, hingga lirik lagunya.
Perlindungan itu mencakup berbagai jenis produk, termasuk perlengkapan tidur, pakaian, dan barang-barang terkait musik.
Langkah hukum ini diambil di tengah puncak popularitas sang penyanyi.
Dengan kekayaan pribadi diperkirakan jauh di atas 1 miliar dolar AS, namanya jelas menjadi aset berharga yang harus dijaga dari potensi penyalahgunaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BBC