Kategori Berita
Media Network
Selasa, 11 JUNI 2024 • 16:24 WIB

Polisi Sebut Tersangka Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Dapat Konten Pribadi secara Ilegal Akses

Ria Ricis (kiri), AP tersangka pemerasan dan pengancam Ria Ricis

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya membeberkan cara AP (29) mendapat konten-konten pribadi Ria Ricis, yang digunakan untuk mengancam dan memeras sang artis.Rupanya, AP melakukan tindakan ilegal akses hingga bisa mendapat konten tersebut.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Ade Safri menyebut, tersangka melakukan peretasan dengan objek ponsel Ria Ricis hingga mendapat foto maupun video yang dimaksud.

"Melalui peretasan ilegal atau ilegal akses yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik milik korban untuk mengambil informasi atau dokumen elektronik pribadi milik korban," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Ada Unsur Pidana, Polisi Tingkatkan Status Kasus Pengancaman Ria Ricis ke Penyidikan

Tersangka sendiri sudah sempat memposting foto maupun video pribadi di akun media sosial miliknya, namun akun tersebut sengaja dikunci oleh pelaku. Pelaku kemudian men-capture akun medsos-nya dan mengirim ke tim Ria Ricis untuk selanjutnya dilakukan pengancaman dan pemerasan.

"Tersangka melakukan screenshot terhadap tiga akun yang dibuat oleh tersangka AP, ini yang dibuat privat, kemudian dikirimkan kepada manajer ataupun asisten dari pada pelapor ataupun korban ini untuk melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang sebesar Rp 300 juta," ungkap Ade Safri.

Sayangnya, polisi belum membeberkan lebih detail terkait konten tersebut. Polisi masih menyebut konten itu bersifat pribadi.

"Berupa foto maupun video yang merupakan informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik saudari RY dalam hal ini adalah pelapor ataupun korbannya sendiri atau yang dikenal dengan Ria Ricis," kata Ade Safri.

Baca Juga: Begini Kronologi Ria Ricis Jadi Korban Pengancaman dan Pemerasan Ratusan Juta hingga Lapor Polisi

Ditangkap Polisi

AP (29), pengancam dan pemeras artis Ria Ricis.

Diberitakan sebelumnya, Ria Ricis membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya usai menjadi korban pengancaman dan pemerasan oleh seseorang. Dia melaporkan kasus ini pada 7 Juni 2024 yang lalu.

Tak butuh waktu lama, pada 10 Juni 2024 dini hari, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku. Polisi juga menyita ponsel dan dua nomor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Writer: Putri Octavia Saragih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polisi Sebut Tersangka Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Dapat Konten Pribadi secara Ilegal Akses

Link berhasil disalin!