Penggerebekan dilakukan lantaran adanya keluhan menurut nasabah MeMiles yg tidak menerima laba yg sebelumnya dijanjikan.
Baca Juga: Perseteruan Memanas! Farhat Abbas Resmi Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel
Pada proses hukum berlangsung, polisi menyita dana lebih dari Rp100 miliar dari rekening perusahaan. Namun putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung, memutuskan PT Kam dan Kam tidak bersalah.
Dalam persidangan, PT Kam dan keluarga direktur Kam menyerahkan dana senilai Rp55 miliar kepada pengacara Elza Syarief, Vidi, dan Farhat Abbas.
Pada saat itu, Andi Muhammad Rifaldy dan keluarga UMKM MeMiles berharap pengembalian dana tersebut dapat digunakan untuk melanjutkan usahanya.
Mereka kini berupaya mencapai hal yang diinginkan dengan cara mendesak Elza Syarief dan Farhat Abbas untuk melakukan hal tersebut.
Namun, Farhat Abbas menilai upaya itu termasuk ke dalam bentuk teror dan rongrongan yang akhirnya berujung pada serangan jantung yang dialami oleh Elza Syarief.
Penulis: Hilwah Nur Puspitawati
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: YouTube/intensinvestigasi