INDOZONE.ID - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan tersangka Nikita Mirzani beserta asistennya, dalam hal ini masih dalam tahap pelengkapan berkas perkara.
Pada minggu depan, polisi berencana kembali melimpahkan berkas tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Saat ini penyelidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum di surat P19nya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).
Baca Juga: Polda Metro Perpanjang Masa Penahanan Nikita Mirzani di Kasus Pengancaman-Pemerasan
Ade Ary mengatakan, pihaknya sudah sempat mengirimkan berkas kasus tersebut, namun JPU menilai masih ada kekurangan diberkas tersebut. Untuk itu, saat ini penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara kasus ini.
"Minggu depan setelah proses pelengkapan itu maka penyelidik akan mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU, itu tahapannya," kata Ade Ary.
"Jadi proses penyidikan masih berlangsung oleh perkara kami dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," sambungnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan hingga 40 Hari, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Seperti yang diketahui sebelumnya, artis Nikita Mirzani beserta asistennya dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu oleh pengusaha skincare Reza Gladys. Nikita dilaporkan dengan tudingan pengancaman hingga pemerasan.
Kasus ini bermula dikala Nikita melalukan siaran live di media sosialnya. Saat itu, Nikita diduga menyinggung produk Reza disusul Reza menghubungi pihak Nikita dengan tujuan ingin bertemu.
Di sinilah Reza diduga mendapat ancaman hingga pemerasan. Reza juga sudah mengirim uang sebesat Rp 4 miliar dalam kasus ini.
Dari hasil penyidikan, Polda Metro Jaya akhirnya nenetapkan Nikita Mirzani sekaligus asistennya sebagai tersangka dalam kasus ini. Nikita juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan