INDOZONE.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang mediasi antara artis Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys terkait gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar. Sidang tersebut berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025.
Namun, kedua pihak tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing. Akibatnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda kembali proses mediasi tersebut.
Baca juga: Kasusnya Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nikita Mirzani Kini Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, menyampaikan bahwa mediasi belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Mediasi membutuhkan itikad baik dari para prinsipal. Jadi, keduanya harus dipertemukan secara langsung pada waktu yang disepakati bersama," ujar Julianus usai sidang.
Julianus menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan, namun menutup peluang untuk berdamai.
“Kami tegaskan, klien kami, dokter Reza, patuh dan taat terhadap aturan Mahkamah Agung mengenai kewajiban mediasi. Mediasi akan kami jalani, namun kami pastikan tidak ada niatan untuk berdamai,” tambahnya.
Baca juga: Barang Bukti Uang Rp 3 M Jadi Bukti Kasus Nikita Mirzani Peras Reza Gladys
Sebagai informasi, gugatan ini dilayangkan oleh Nikita Mirzani sebagai tanggapan atas tindakan Reza Gladys yang disebut telah menyebabkan kerugian besar setelah melaporkannya ke pihak berwenang dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung