Selasa, 12 AGUSTUS 2025 • 19:59 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik, Ternyata Ini yang Dilaporkan Nurul Azizah

Author

Istri Pratama Arhan, Nurul Azizah. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Nurul Azizah Rosiade alias Azizah Salsha, istri dari pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, resmi membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri. Ada dua orang yang dilaporkan dalam kasus itu.

Dua orang tersebut berada di balik akun TikTok dan akun YouTube, milik Dimas Firdaus alias Resbobb dan Muhammad Jannah alias Bigmo.

Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/Bareskrim Polri itu. Azizah melaporkan Resbobb dan Bigmo berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama mengatakan pelaporan terhadap Resbobb dan Bigmo selaku pemilik akun TikTok @ibaratbratpittt dan akun YouTube @Niceguymo, untuk memberikan efek jera usai diduga memfitnah kliennya sudah berselingkuh hingga berhubungan badan dengan mantan kekasihnya. 

Baca juga: Bully Anaknya, Ruben Onsu Laporkan Akun Medsos ke Polda Metro Jaya

"Jadi kami melaporkan ini untuk memberi efek jera, agar masyarakat juga lebih bijak dalam bersosial media. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," kata Dipo kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polr, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Dia menegaskan jika pihaknya tidak akan memberikan pintu maaf atas kasus kali ini.

"Di sini kita harus beri pelajaran. Hari ini kita sudah melakukan pelaporan karena Azizah sudah baik hati untuk memaafkan akun-akun yang sebelumnya," kata Dipo.

"Pada saat ini mungkin kita kasih efek jera. Mungkin ini tidak ada permohonan maaf karena ini sudah kelewatan, sudah menyinggung hati keluarga dari Azizah," sambungnya.

Baca juga: Nurul Azizah, Istri Pratama Arhan Datangi Bareskrim Polri Bakal Buat Laporan

Dalam kesempatan yang sama, Azizah memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum ini hingga ke persidangan, meskipun dia mengaku telah menerima permohonan maaf Resbobb dan Bigmo. 

"Karena ini bukan pertama kalinya dan sudah dari tahun lalu, dan ternyata belum berhenti juga. Jadi mungkin kali ini aku harus lebih tegas lagi," kata Azizah.

Dalam perkara ini, Azizah selaku pelapor mempersangkakan Resbobb dan Bigmo dengan Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6 Juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU