INDOZONE.ID - Aktor Ammar Zoni makin terpuruk usai terseret lebih dalam ke lingkaran penyalahgunaan narkotika. Belum tuntas kasus penggunaan narkotika, kini dia terjerat dalam kasus peredaran narkotika di rumah tahanan (Rutan).
Sabtu (11/10/2025), INDOZONE merangkum secara singkat fakta-fakta di balik kasus narkoba yang menjerat Ammar, mulai dari kasus sebelumnya hingga teranyar.
3 Fakta Kasus Awal yang Jerat Ammar Zoni
1. Ditangkap karena Narkoba pada 2017
Aktor tampan ini diketahui pertama kali terjerat dalam kasus narkotika pada 2017. Ammar ditangkap bersama dua orang lainnya di sebuah perumahan kawasan Depok, Jawa Barat (Jabar).
Ammar, diyakini oleh Polres Metro Jakarta Pusat, mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat memvonis Ammar dengan hukuman satu tahun kurungan dan rehabilitasi.
Baca juga: Ammar Zoni Berpotensi Terancam Hukuman Mati Terkait Kasus Peredaran Narkoba Dalam Rutan
2. 2 Kali Ditangkap pada 2023
Kasus kedua yang menjerat Ammar, terjadi pada Maret 2023. Kali ini, dia ditangkap di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Dari penangkapan Ammar, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu. Lalu, pada Oktober 2023, Ammar kembali ditangkap.
Pada penangkapan ketiga, barang bukti narkoba pada Ammar lebih banyak. Kasus ketiganya membuat Ammar divonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.
3. Tersangkut Peredaran dalam Lapas pada 2025
Pada 2025, Kejari Jakpus memberikan kabar cukup mengagetkan dengan mengkonfirmasi kasus keempat Ammar. Bukan hanya pemakai, Ammar terseret dalam kasus peredaran gelap narkotika di dalam Rutan Salemba.
4 Fakta Keterlibatan Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba Dalam Lapas
1. Komunikasi dengan Pemasok
Ammar Zoni dalam kasus ini berperan melakukan komunikasi dengan para tersangka, termasuk DPO yang berperan memasok narkoba ke dalam lapas. Ammar menggunakan ponsel dan aplikasi bernama Zangi.
2. Berperan Tampung Narkoba
Dalam kasus ini, Ammar sebagai penampung narkoba. Dia kemudian menyerahkan narkoba kepada para tersangka lain untuk diedarkan di dalam lapas.
Baca juga: Polisi Buru 1 Pelaku Jaringan Peredaran Narkoba Rutan Salemba yang Seret Ammar Zoni
3. Ganja dan Sabu Jadi Barang Bukti
Kasus peredaran narkotika ini diungkap dengan enam tersangka yang ditangkap, termasuk Ammar. Satu tersangka yang berada di luar rutan, kini berstatus sebagai DPO.
Kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik para tersangka membuka pintu pengungkapan kasus ini. Petugas menyita narkotika jenis ganja hingga sabu-sabu.
4. Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, Ammar kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana yang menjerat Ammar, yakni penjara seumur hidup hingga terberat hukuman mati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan