Sabtu, 25 OKTOBER 2025 • 16:17 WIB

Kubu Lisa Mariana Masih Masalahkan DNA, Tetap Minta Tes DNA Pembanding

Author

Lisa Mariana penuhi panggilan Bareskrim Polri. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

INDOZONE.ID - Sengkarut kasus pencemaran nama baik terkait tudingan Lisa Mariana memiliki anak dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil nampaknya masih memanas usai Lisa ditetapkan sebagai tersangka. Kubu Lisa hingga kini masih mempermasalahkan terkait tes DNA ulang.

"Masih ada hak Lisa Mariana yang belum terpenuhi, yang belum kami terima yaitu hasil tes DNA yang sudah tadi kami mintakan ke penyidik dan satu lagi juga haknya untuk second opinion," kata pengacara Lisa, Bertua Hutapea kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Kubu Lisa Mariana sendiri sebelumnya sempat mengajukan second opinion dalam hal tes DNA ulang. Mereka meminta tes DNA ulang dilakukan di luar negeri.

Baca juga: Poster Utama ‘As You Stood By’ Rilis, Jeon So Nee dan Lee You Mi Siap Bintangi Drakor Thriller Netflix

Kubu Ridwan Kamil sendiri menolak hal tersebut. Mereka tetap mempedomani hasil tes DNA yang sempat dilakukan oleh kepolisian.

Kendati demikian, kini kubu Lisa Mariana nampaknya hanya berharap dalam proses persidangan untuk membela klien mereka.

"Tapi itu pun sudah saya tandatangani tadi berita acara tersebut dan semuanya nanti akan bermuara di pengadilan," kata Bertua.

Baca juga: Pesona 9 Aktor Korea di Drakor Saeguk 2025, Makin Gagah Pakai Baju Tradisional!

"Kami percaya pengadilan akan menegakkan hukum yang sebenar-benarnya tentang ini," sambungnya.

Lisa Mariana Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Lisa Mariana kini sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus itu diketahui dilaporkan oleh Ridwan Kamil usai Lisa berkoar memiliki anak dari RK.

Pada Jumat, 24 Oktober 2025 kemarin, Lisa sempat menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dalam kasus ini. Usai diperiksa, Lisa Mariana tidak dilakukan penahanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU