INDOZONE.ID - Rapper asal Amerika Serikat (AS), Sean “Diddy” Combs atau lebih akrab dikenal P Diddy dikabarkan diserang oleh sesama narapidana di dalam selnya di Brooklyn, New York.
Sahabat P Diddy, Charlucci Finney mengatakan, pelaku penyerangan bahkan sempat menempelkan pisau rakitan ke leher Diddy saat sedang tidur.
P Diddy yang kini berusia 55 tahun baru saja dijatuhi hukuman penjara empat tahun awal bulan ini setelah dinyatakan bersalah atas dua dakwaan terkait “transportasi untuk tujuan prostitusi”.
Baca juga: P Diddy Terancam Hukuman 11 Tahun Penjara, Sidang Putusan akan Dibacakan 3 Oktober
Saat ini, ia menjalani masa hukumannya di Metropolitan Detention Center (MDC) Brooklyn, sebuah penjara federal berkeamanan tinggi yang memiliki reputasi buruk karena kasus kekerasan, pembunuhan, hingga bunuh diri di antara para tahanan. Penjara ini juga pernah menampung nama-nama besar seperti Ghislaine Maxwell dan R. Kelly.
Menurut keterangan Finney, P Diddy terbangun di tengah malam dan melihat sebilah pisau menempel di lehernya. Finney meyakini serangan itu merupakan bentuk intimidasi saja bukan niatan melukai P Diddy.
"Kalau orang itu memang berniat melukai, Sean sudah bisa mati dalam hitungan detik. Tapi tampaknya ini hanya peringatan—semacam ancaman agar dia tahu siapa yang berkuasa di sana," ujar Finney.
Tak diketahui kapan pastinya penyerangan tersebut, namun laporan ini muncul hanya beberapa hari setelah Diddy mengumumkan rencananya untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Pada 20 Oktober lalu, tim kuasa hukum Diddy telah mendaftarkan berkas banding ke pengadilan federal AS. Pengajuan itu dilakukan oleh pengacara Alexandra Shapiro, meski belum dijelaskan dasar hukum yang digunakan.
Sebelumnya, tim pengacaranya berargumen bahwa undang-undang terkait “transportasi untuk prostitusi” seharusnya tidak berlaku bagi Diddy.
Baca juga: P Diddy Dinyatakan Bersalah atas Kasus Prostitusi, Terancam 10 Tahun Penjara
Tim hukum Diddy sebenarnya telah meminta agar klien mereka dipindahkan dari MDC, dengan alasan keamanan dan kondisi penjara yang berbahaya. Namun, permintaan itu ditolak oleh pihak berwenang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Indiatimes