INDOZONE.ID - Selebgram sekaligus aktor Anrez Putra Adelio dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya. Anrez dipolisikan dengan kasus dugaan kekerasan seksual hingga paksa lakukan aborsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan hal tersebut. Dia mengungkap jika laporan polisi dibuat pada akhir tahun lalu.
"Benar dilaporkan 29 Desember 2025," kata Kombes Budi kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Baca juga: Bakal Disidang, Vadel Badjideh Ingin Damai dengan Nikita Mirzani soal Dugaan Pencabulan dan Aborsi
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Budi menyebut pelapor mengaku melakukan hubungan seksual dengan terlapor. Pelapor kemudian mengaku hamil hingga delapan bulan usai berhubungan, namun diminta terlapor untuk menggugurkan kandungannya.
"Intinya ada ancaman kekerasan, manipulasi melalui video tersembunyi oleh terlapor untuk melakukan hubungan seksual sampai korban hamil delapan bulan dan terlapor minta untuk digugurkan dan tidak bertanggungjawab," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi sendiri sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi berkaitan dengan kasus tersebut. Kasus tersebut saat ini masih dilakukan pendalaman menjauh.
Baca juga: Babak Baru Kasus Pencabulan dan Aborsi Vadel Badjideh: Persidangan Segera Dimulai
"Saat ini dalam proses pemeriksaan saksi dan analisa barang bukti atas dugaan kekerasan seksual," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan