INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan pencekalan terhadap Richard Lee dalam kasus perlindungan konsumen. Richard Lee dicekal selama 20 hari kedepan.
"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Waktu pencekalan ini bisa saja kembali diperpanjang oleh polisi. Pencekalan tahap selanjutnya bisa diterapkan selama enam bulan kedepan.
Baca juga: Status Tersangka Disoalkan, Richard Lee Kini Gugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan
"Apabila dimungkinkan dibutuhkan oleh penyidik maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan," tuturnya.
Di sisi lain, Budi sendiri belum membeberkan secara detail berkaitan dengan alasan pencekalan terhadap Richard Lee. Dia hanya menyebut hal itu merupakan kewenangan dari penyidik kepolisian yang menangani perkara ini.
Baca juga: Polda Metro Ungkap Akan Jemput Paksa Richard Lee Jika Mangkir Pemeriksaan
"Artinya kalau sudah ada dilakukan pencekalan itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan. Kita menghormati mekanisme yang dilakukan oleh teman-teman penyidik dan itu ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatan dulu ataupun bepergian ke luar negeri," kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, perseteruan antara Richar Lee dengan Dokter Detektif masih memanas hingga masuk ke ranah hukum. Dalam laporan polisi yang dibuat Doktif, Richard Lee sudah menyandang status sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan kasus pelanggaran dibidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Richard Lee sendiri sempat mengajukan gugatan prapradilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan