INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya diketahui sudah melakukan penahanan terhadap dokter Richard Lee sejak semalam, Jumat (7/3/2025). Sebelum ditahan, Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya," kata Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).
Pemeriksaan kesehatan itu meliputi tensi hingga suhu tubuh. Hasilnya dinyatakan normal.
Baca juga: Hambat Penyidikan Jadi Alasan Polda Metro Jaya Tahan Richard Lee
"Meliputi pengecekan tensi, saturasi dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," ucap Budi.
Setelah menjalani pengecekan kesehatan, Richard langsung dibawa ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dan langsung dilakukan penahanan sejak semalam.
"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," kata Budi.
Seperti yang diketahui, dokter Richard Lee saat ini memang tengah tersandung kasus perlindungan konsumen. Dia dilaporkan ke polisi oleh Doktif.
Produk skincare menjadi bahan yang dipersoalkan oleh Doktif. Dari hasil penyelidikan, polisi memutuskan untuk menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Polda Metro Tahan Richard Lee di Kasus Perlindungan Konsumen!
Meski sudah berstatus tersangka, pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, polisi masih mempersilakan Richard untuk pulang alias tidak ditahan.
Pada pemeriksaan selanjutnya atau pada Jumat, 6 Maret kemarin, Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan Richard Lee.
Alasan penahanan yakni Richard yang dinilai sudah menghambat penyidikan karena tidak hadir pemeriksaan tanpa keterangan yang jelas.
Namun, Richard malah melakukan live TikTok termasuk juga sudah mangkir dalam kewajiban wajib lapor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan