INDOZONE.ID - Perjalanan hukum Ammar Zoni kembali memasuki babak baru yang cukup berat. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026), majelis hakim secara resmi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada aktor tersebut. Vonis ini dijatuhkan atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu dari dalam Rutan Salemba.
Majelis hakim menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat serta melawan hukum dengan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Selain hukuman penjara, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan tambahan masa hukuman selama 190 hari.
“Terdakwa VI Muhamad Amar Akbar alias Ammar Zoni dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar hakim dalam persidangan.
Baca juga: Ammar Zoni Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Minta Status Justice Collaborator
Sebelumnya, majelis hakim juga memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa dalam kasus ini. Hal yang memberatkan antara lain para terdakwa tetap melakukan tindak pidana saat sedang menjalani masa tahanan.
“Perbuatan para terdakwa dapat merusak generasi muda. Para terdakwa melakukan tindak pidana saat menjalani masa hukuman. Selain itu, para terdakwa tidak berterus terang di persidangan,” jelas hakim.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap para terdakwa yang dinilai sopan selama proses persidangan berlangsung.
“Para terdakwa berlaku sopan sehingga mempermudah proses persidangan. Mereka juga menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Para terdakwa masih muda dan diharapkan memiliki kesempatan untuk menjadi lebih baik,” tuturnya.
Baca juga: Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Usai Terseret Peredaran Narkoba Dalam Rutan
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada para terdakwa, termasuk Ammar Zoni, untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.
Setelah mendengar putusan, Ammar menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Ammar Zoni.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung