INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya sudah mulai menangani kasus dugaan penggelapan senilai Rp5 miliar, yang dilakukan oleh motivator Mario Teguh.
Sejumlah saksi kini sudah mulai dipanggil untuk diperiksa terkait kasus tersebut. Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Proses ini masih dilakukan penyelidikan dalam tahap mengundang, mengklarifiaksi saksi-saksi khususnya pelapor," kata Kombes Pol Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Motivator Mario Teguh dan Istri Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan, Korban Merugi Rp5 Miliar
Trunoyudo menyebut, pihaknya saat ini tengah fokus menggali informasi dari sisi pelapor. Polisi saat ini masih belum mengarah ke terlapor, dalam hal ini Mario Teguh.
"Proses ini kan ada standar penyidik secara prosedur, profesional, proporsional dalam hal ini adalah langkahnya masih dalam proses penyelidikan," beber Trunoyudo.
Kendati demikian, polisi belum membeberkan lebih jauh terkait siapa saja saksi yang bakal dipanggil. Polisi juga belum membeberkan jadwal pemeriksaan para saksi tersebut.
"Teman-teman banyak nanya kapan diperiksa? Ya tentu penyidik memiliki jadwal. Secara detail dan teknis artinya proses ini akan dilakukan secara prosedural," kata Trunoyudo.
Mario Teguh Dipolisikan
Sebelumnya, Mario Teguh dilaporkan oleh seorang pengusaha skincare bernama Sunyoto Indra Prayitno ke Polda Metro Jaya, dengan tudingan kasus penggelapan.
Baca Juga: Polda Metro Benarkan Mario Teguh Dilaporkan Terkait Penggelapan Rp5 M!
Kasus ini diawali saat pelapor ingin menggunakan jasa Mario untuk mempromosikan produk pelapor. Singkat cerita, pelapor merasa ada yang tidak sesuai perjanjian, hingga pelapor dirugikan sebesar Rp5 miliar.
Merasa dirugikan, pelapor melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya. Polisi sendiri sudah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan pendalaman.
Asred: Putri Surya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: