Selasa, 15 AGUSTUS 2023 • 14:09 WIB

Lakukan Restorative Justice, Pierre Gruno Berdamai dengan Korban

Author

Pihak Pierre Gruno dan korban dugaan penganiayaan berdamai.

INDOZONE.ID - Kasus dugaan penganiyaan yang menjerat aktor senior Pierre Gruno menemukan titik terang. Korban berinisial GDS sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur restorative justice.

Hornaning, kuasa hukum GDS mengatakan jika beberapa hari belakangan ini pihak keluarga Pierre Gruno mendatangi kliennya dan menyatakan permintaan maaf.

"Pihak keluarga Pak Pierre datang menghubungi klien saya dan menyatakan permintaan maaf, serta menyampaikan pesan dari Pak Pierre Gruno bahwa dirinya sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf sedalam dalamnya kepada klien kami," ujar Hornaning saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

"Sehingga atas permohonan maaf dan permohonan dari keluarga, kita sepakat untuk melangkah ke proses restorative justice. Jadi dengan berbagai pertimbangan ya," sambung Hornaning.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Polisi Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Pierre Gruno

Sementara itu, kuasa hukum Pierre Gruno, Guntur membenarkan adanya upaya pihaknya melakukan restorative justice dan menempuh cara kekeluargaan.

"Tadi apa yang sudah disampaikan kuasa hukum korban betul bahwa kami telah melakukan proses restorative justice, atau penyelesaian perdamaian dengan pihak korban," kata Guntur.

Guntur mengatakan, kliennya menyesali atas apa yang telah dilakukannya terhadap korban. Pierre juga tak menampik ingin kembali menjalani aktivitasnya di dunia seni peran.

"Melakukan upaya secara kekeluargaan, minta maaf dan menyampaikan menyesali apa yang telah dilakukan. Pak Piere juga menyesali perbuatannya dan ingin kembali menjalani kegiatannya lah, syuting," katanya.

Pihak Pierre Gruno dan korban dugaan penganiayaan berdamai.

Baca Juga: Pihak Korban Merasa Mendapat Keadilan Usai Pierre Gruno Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Guntur pun mengapresiasi sikap korban yang menyambut baik upaya restorative justice. Mereka sepakat bahwa upaya perdamaian ini dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Selama hampir 20 hari ini kita berusaha hubungi korban, dan menyampaikan permintaan maaf tadi. Akhirnya korban menerima dan secara bersama2 melakukan upaya restorative justice di Polres Jakarta Selatan," pungkas Guntur.

Writer: Putri Octavia Saragih

 


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators