AP (29), pengancam dan pemeras artis Ria Ricis.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh Ria Ricis. Kini satu pelaku telah ditangkap oleh polisi.
"Pada tanggal 10 Juni 2024, pada hari Senin pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik Subdit Jatanras Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jakarta berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
AP merupakan pelaku di balik aksi pengancaman terhadap Ria Ricis. Dia berhasil ditangkap polisi di kediamannya sendiri.
"(Ditangkap) di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur," ungkap Ade Safri.
Baca Juga: Ria Ricis Melaporkan Dugaan Pemerasan dan Ancaman ke Polisi, Foto dan Video Pribadinya Disebar
Dalam penangkapan ini, Polda Metro Jaya juga turut menyita sejumlah barang bukti, salah satunya ponsel yang digunakan pelaku untuk mengancam Ria Ricis.
"Beberapa barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan oleh tim penyidik diantaranya adalah satu unit hp merk Oppo A5 warna hitam yang digunakan oleh tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik dengan satu unit SIM-cardnya, kemudian sati unit SIM-card juga," kata Ade Safri.
"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor hp dengan satu unit hp yang digunakan," sambungnya.
Kini, tersangka sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.
Baca Juga: Ria Ricis Lakukan Program Tambah Berat Badan Usai Fisiknya Dikritik Mantan Suami
Diperas Ratusan Juta
Diberitakan sebelumnya, artis Ria Ricis menjadi korban pengancaman dan pemerasan oleh seseorang. Dia diperas sebesar Rp300 juta.
Aksi pemerasan ini diawali saat Ria Ricis dihubungi oleh seseorang menggunakan dua nomor. Dia diancam akan disebar foto dan video pribadinya.
Merasa dirugikan, Ria Ricis melaporkan kasus tersebur ke Polda Metro Jaya. Dia juga sudah menjalani pemeriksaan pada Senin (10/6/2024) kemarin.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan