INDOZONE.ID - Pria berinisial AP (29), pelaku pengancaman dan pemerasan Ria Ricis, rupanya tidak memberikan nomor rekening pribadinya saat melakukan pemerasan. AP malah menggunakan rekening milik temannya.
"Pada saat tersangka AP melakukan pengancaman terhadap pelapor atau korban RY alias Ria Ricis, dengan ancaman akan menyebarkan informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor dengan meminta Rp300 juta, dengan perintah untuk mentransfer uang tersebut ke rekening atas nama Jeki," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Ria Ricis belum sempat mengirimkan uang seperti yang diminta oleh tersangka. Ria Ricis memilih melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca Juga: Pelaku Pengancam dan Pemeras Ditangkap, Ria Ricis: Ternyata yang Paling Bahaya Orang Dekat Kita
"Adapun untuk uang yang diminta tersangka AP terhadap korban belum sempat diberikan. Namun kemudian tersangka baru pada batasan mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban," ungkap Ade Safri.
Lebih jauh, Kombes Ade Safri menyebut pihaknya juga akan memeriksa sosok dari J. Pemilik rekening yang digunakan AP, dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan pada pekan ini.
"Rabu untuk J akan kita minta keterangan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, sejauh mana keterlibatan Saudara J ini dalam dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Ade Safri.
Baca Juga: Polisi Sebut Tersangka Pengancam dan Pemeras Ria Ricis Dapat Konten Pribadi secara Ilegal Akses
Ria Ricis diketahui menjadi korban pengancaman dan pemerasan oleh seseorang. Dia diancam akan disebarkan foto dan video pribadinya, jika tidak mengirimkan uang ratusan juta ke pelaku.
Dalam kasus tersebut, Ria Ricis sudah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 11 Juni 2024. Polisi juga telah berhasil menangkap pelaku.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan