INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya mulai mendalami laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama penyanyi Chikita Meidy. Sejumlah pihak akan dimintai keterangan oleh polisi berkaitan dengan kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, yang mengatwakan bahwa mereka belum merinci siapa saja sosok yang bakal diperiksa oleh pihaknya berkaitan dengan kasus ini.
"Akan diklarifikasi pengambilan keterangan terhadap pemilik akun ceritacikita, pemilik akun TikTok. Masih pendalaman, mohon waktu," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga: Chikita Meidy Dilaporkan atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berkaitan dengan Chikita Meidy sendiri, Ade Ary menyebut terlapor dalam kasus ini bukan Chikita. Dalam surat laporan polisi, terlapor tertulis dalam lidik.
"Terlapor dalam penyelidikan," ucapnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, seorang wanita bernama Silda Oktavia membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik beberapa waktu yang lalu. Silda menyeret Chikita dalam laporanya.
Baca Juga: Polda Metro Periksa Codeblu Hari Ini soal Pencemaran Nama Baik yang Seret Farida Nurhan
Diakuinya, pada saat Chikita melakukan live di media sosial, Silda merasa Chikita sudah mencemarkan nama baik dengan menyebut usaha skincare terdahulu rugi karena dirinya.
"Jadi tanggal 6 September akun Chikita live diduga mencemarkan nama baik saya dan menyebutkan profesi juga, mengatakan kalau saya menyebabkan kerugian atas usahanya yang dahulu," kata Silda sebelumnya.
Merasa dirugikan, Silda melaporkan kasus tersebut ke polisi. Laporan itu sudah diterima oleh Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor STTLP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan