Selasa, 26 NOVEMBER 2024 • 10:15 WIB

Pengadilan Agama Sebut Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Ulang, Ini Alasannya!

Author

Pengadilan Agama sebut Rizky Febian dan Mahalini harus nikah ulang.

INDOZONE.ID -  Permohonan gugatan itsbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini, ditolak oleh Pengadilan Agama, Jakarta Selatan. Artinya, Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana mengungkapkan bahwa salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi menjadi alasan utama pihak PA menolak itsbat dari pasangan Rizky dan Mahalini.

"Dari hasil pemeriksaan itu, majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim ada salah salah satu syarat, salah satu rukun nikah yang tak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," ungkap Suryana kepada para awak media di kantornya, pada Senin (25/11/2024).

Berdasarkan keterangan H.Suryana, Mahalini baru saja memeluk agama Islam dua hari sebelum melangsungkan pernikahan.

Baca Juga: Pengacara Sebut Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Sah di Mata Agama, Ajukan Itsbat karena Kesalahan Teknis

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana ungkap pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah di mata hukum dan agama

Hal ini menjadi penyebab utama ayah kandungnya yang non-muslim tidak bisa menjadi wali nikah.

"Jadi kalau kita melihat latar belakang Mahalini kan mualaf ya, kalau tidak salah baru dua hari ya. Setelah mualaf dia nikah, otomatis karena orang tuanya bukan muslim, nah di situlah, berarti walinya bukan orang tuanya kan," sambungnya.

Terungkap pada persidangan itsbat, bahwa wali nikah yang digunakan adalah seorang ustaz yang bernama Yahya MY, mengingat Mahalini tidak memiliki wali nasab yang memenuhi syarat.

"Dalam persidangan ditemukan fakta yang menikahkan ustaz yang namanya Yahya MY. Jadi ustaz itu menikahkan atas nama wali hakim. Karena dia memang tidak punya wali yang sah di mata agama," lanjutnya.

Menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, wali dalam pernikahan terbagi menjadi dua jenis, yakni wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan mempelai perempuan. Sementara untuk wali hakim digunakan dalam kasus tertentu, seperti mempelai perempuan yang tidak memiliki wali nasab yang tidak diketahui keberadaannya.

Namun, dalam kasus yang dialami Rizky Febian dan Mahalini, majelis hakim menemukan bahwa proses pengangkatan wali hakim belum memenuhi kriteria yang diatur oleh undang-undang. Itulah yang menjadi dasar keputusan bahwa pernikahan mereka tidak sah di mata hukum.

Baca Juga: Mahalini Ungkap Rahang Pegal 3 Minggu Setelah Menikah, Lyodra: Ngapain Lo Kak?

Alhasil, Rizky Febian dan Mahalini pun diwajibkan untuk menikah ulang berdasarkan prosedur yang diatur oleh UU.

Namun dari hal itu, Pengadilan Agama tidak ikut menjadwalkan ulang pernikahan mereka. Setelah putusan ini, proses selanjutnya tergantung pada Rizky Febian dan Mahalini.

"Oh itu mah harus nikah ulang, namun tidak dijadwalkan, tergantung pihak yang bersangkutan," ucap tegas Suryana.

Suryana juga memberi saran, seharusnya jika mengurus berkas pernikahan sebaiknya diurus oleh pengantin itu sendiri, bukannya menyerahkan semua ke pihak wedding organizer (WO).

"Semestinya berkas pernikahan diurus sendiri ya, itu urusan pribadi, jadi urus sendiri. Termasuk juga soal siapa saksinya, siapa walinya, tidak bisa urusan begitu diserahkan ke WO, apalagi diserahkan kepada manajemen," tutur Suryana kepada para awak media.

Penulis: Hilwah Nur Puspitawati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: X/999o7i, TikTok/kabarselebiritihot

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU