INDOZONE.ID - Kabar kurang menyenangkan datang dari pengacara Elza Syarief. Saat ini ia dirawat di Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta Barat usai alami serangan jantung, pada Sabtu (14/12/2024).
Kabar tersebut dibagikan oleh Farhat Abbas yakni rekan sesama pengacara. Farhat mengatakan bahwa memang Elza ini memiliki riwayat penyakit jantung.
Farhat menyebutkan Elza Syarief terkena serangan jantung pada Jumat, 13 Desember 2024.
"Jumat lalu, ia (Elza Syarief) masuk rumah sakit," ucap Farhat pada Minggu (15/12/2024).
Kondisi Elza semakin memburuk, karena ada upaya pengembalian dana senilai Rp 55 miliar oleh kelompok UMKM yang dipegang alih oleh Andi Muhammad Rifaldy.
Baca Juga: Serangan Balik Denny Sumargo ke Farhat Abbas, Polda Metro Terima Laporan Polisi
Farhat Abbas mengklaim upaya tersebut merupakan bentuk teror atau penghinaan, terhadap Elza Syarief dan akhirnya menyebabkan sang pengacara terkena serangan jantung.
"Akibat dari teror dari Andi Rifaldy dan MeMIles yang selama ini menyerang terus. Ini perbuatan keji," ucap Farhat Abbas yang dikutip dari kanal YouTube @intensinvestigasi, Minggu (15/12/2024).
Farhat juga memaparkan sebelumnya Elza tampak sehat dan tidak menunjukkan gejala apa pun.
"Waktu kongres kemarin, beliau masih terlihat sehat dan semangat membahas AD/ART," tuturnya.
Farhat Abbas mengatakan bahwa Andi Muhammad Rifaldy dan keluarga korban MeMiles telah mengakui tuntutannya terhadap Elza Syarief dan firma hukum yang didirikannya.
Untuk itu, Andi Muhammad Rifaldi dan keluarga korban MeMiles, Elza Syarief dan Farhat Abbas meminta utang tersebut dilunasi.
Sementara dari menurut beberapa sumber, konflik tersebut bermula ketika Polda Jawa Timur dalam 2019 menggerebek aplikasi periklanan PT Kam and Kam bernama MeMiles.
Penggerebekan dilakukan lantaran adanya keluhan menurut nasabah MeMiles yg tidak menerima laba yg sebelumnya dijanjikan.
Baca Juga: Perseteruan Memanas! Farhat Abbas Resmi Laporkan Denny Sumargo ke Polres Jaksel
Pada proses hukum berlangsung, polisi menyita dana lebih dari Rp100 miliar dari rekening perusahaan. Namun putusan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung, memutuskan PT Kam dan Kam tidak bersalah.
Dalam persidangan, PT Kam dan keluarga direktur Kam menyerahkan dana senilai Rp55 miliar kepada pengacara Elza Syarief, Vidi, dan Farhat Abbas.
Pada saat itu, Andi Muhammad Rifaldy dan keluarga UMKM MeMiles berharap pengembalian dana tersebut dapat digunakan untuk melanjutkan usahanya.
Mereka kini berupaya mencapai hal yang diinginkan dengan cara mendesak Elza Syarief dan Farhat Abbas untuk melakukan hal tersebut.
Namun, Farhat Abbas menilai upaya itu termasuk ke dalam bentuk teror dan rongrongan yang akhirnya berujung pada serangan jantung yang dialami oleh Elza Syarief.
Penulis: Hilwah Nur Puspitawati
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: YouTube/intensinvestigasi