Fakta-fakta Perjalanan Kasus Persetubuhan Jerat Vadel Badjideh, Klaim Saling Cinta Berujung Jeruji
INDOZONE.ID - Seleb TikTok Vadel Badjideh, kini harus mendekam di balik jeruji besi hotel prodeo milik Polres Metro Jakarta Selatan, buntut laporan artis Nikita Mirzani.
Vadel mendekam di penjara usai ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur dan pemaksanaan aborsi.
Indozone merangkum fakta-fakta dari balik kasus yang sempat menjadi drama panjang ini, mulai dari Vadel yang mengklaim saling cinta dengan Laura Meizani alias Lolly, Nikita Mirzani yang turut menyerang kubu Vadel, sampai berakhir konferensi pers Polres Jaksel yang menetapkan Vadel sebagai tersangka hingga ditahan.
Berikut fakta-faktanya:
1. Nikita Mirzani Lapor Polisi
Kasus ini bermula dari Nikita Mirzani yang mendapat informasi jika anaknya, yakni Lolly, menjadi korban pemaksaan aborsi.
Nikita kemudian melaporkan Vadel Badjideh ke kantor polisi dengan tudingan kasus persetubuhan anak di bawah umur, hingga pemaksaan aborsi.
Baca Juga: Cara Vadel Badjideh 'Jebak' Lolly, Polisi: Tipu Daya Imingi Dinikahkan
Laporan polisi itu dibuat pada 12 September 2024 di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
2. Kasus Diusut Polisi
Polres Jaksel membenarkan sudah menerima laporan dari Nikita.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan tahap awal mulai dari pemeriksaan Nikita, Lolly, sampai ke Vadel.
3. Vadel Klaim Saling Cinta
Dalam beberapa kali momen Vadel diperiksa polisi, dia acap kali menyampaikan ucapan cintanya ke Lolly.
Bahkan, ketika Lolly berada di safe house, acap kali Vadel mendorong Lolly untuk keluar dan bersuara.
Antara Vadel dan anak dari Nikita Mirzani tersebut memang sempat menjalani hubungan.
4. Lolly Kabur Dari Safe House
Drama kasus ini pernah kembali membuat geger dikala Lolly kabur dari safe house atau rumah aman.
Bukan mendatangi ibunya, Lolly malah mendatangi kuasa hukum Vadel yakni Razman Nasution. Lolly sempat mengungkap alasan dirinya kabur.
"Kabur, kabur, enggak betah disatuin sama open BO, sama orang gila, sama orang HIV, siapa juga yang mau disatuin sama orang begitu," kata Lolly kala itu.
Buntut aksi kaburnya, Lolly langsung diamankan dan diperiksa oleh Polres Jaksel
5. Kasus Persetubuhan Naik Sidik
Seiring berjalannya kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Polisi kemudian meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan kembali memeriksa Nikita maupun Vadel.
6. Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui
Vadel Badjideh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dia dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Diungkap Polisi! Vadel Badjideh Sudah Beberapa Kali Setubuhi Anak Nikita Mirzani
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menyatakan pihaknya memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Vadel sebagai tersangka.
Buktinya mulai dari keterangan saksi hingga visum.
"Dari keterangan saksi, lanjut dari keterangan ahli, tentunya yaitu visum," kata Nurma sebelumnya.
7. Diyakini Setubuhi dan Paksa Aborsi
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Jaksel pada Jumat, 14 Februari 2025 malam, polisi membeberkan peran hingga bujuk rayu Vadel.
Menurut polisi, Vadel berjanji pada Lolly akan bertanggung jawab dan akan menikahinya, hingga membuat Lolly mau berhubungan intim.
Aksi persetubuham bahkan sudah dilakukan beberapa kali oleh Vadel.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra menyebut, imbas dari hubungan badan itu, Lolly sampai hamil.
"Dari hasil hubungan tersebut, anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB karena perbuatan tersangka VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," kata AKP Citra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan