Selasa, 03 JUNI 2025 • 10:48 WIB

Babak Baru Kasus Pencabulan dan Aborsi Vadel Badjideh: Persidangan Segera Dimulai

Author

Konferensi pers Polres Metro Jaksel kasus Vadel Badjideh.

INDOZONE.ID - Kasus dugaan pencabulan dan pemaksaan aborsi terhadap anak dari artis Nikita Mirzani dengan tersangka TikTokers Vadel Badjideh kini memasuki babak baru. Kasus tersebut dalam waktu dekat ini bakal memasuki babak persidangan.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menyatakan jika berkas perkara kasus Vadel lengkap.
 
"Berkas Vadel sudah P21," kata Murodih kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).
 
Baca Juga: Baru Jadi Tersangka dan Ditahan, Vadel Badjideh Ternyata Langsung Ajukan Penangguhan Penahanan
 
Dengan dinyatakan berkas perkara sudah lengkap, pihak kepolisian kini tinggal melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan. Pelimpahan akan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam waktu dekat ini.
 
"Dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan atau tahap 2 ke kejaksaan," ucap dia.
 
Pasca dilimpahkan, kasus tersebut akan mulai memasuki ranah meja hijau alias persidangan. Vadel akan menjalani sidang untuk menentukan nasibnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus pencabulan hingga pemaksaan aborsi. Korbannya tidak lain adalah Lolly, putri dari Nikita sendiri.
 
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian, polisi akhirnya menetapkan Vadel sebagai tersangka dalam kasus ini. Vadel juga langsung dilakukan penahanan di kantor polisi.
 
Baca Juga: Fakta-fakta Perjalanan Kasus Persetubuhan Jerat Vadel Badjideh, Klaim Saling Cinta Berujung Jeruji
 
Dalam kasus tersebut, Vadel dipersangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76d Undang-Undang 35/2014 dan atau 77 a jo 45 a dan atau 421 KUHP juntp Pasal 60 Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau pasal 346 KuHP juncto 81.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan