Badan Perfilman Indonesia (BPI) menggelar audiensi dengan Menteri Ekonomi Kreatif (Handout)
INDOZONE.ID — Badan Perfilman Indonesia (BPI) menggelar audiensi dengan Menteri Ekonomi Kreatif guna membahas arah pengembangan industri film nasional dalam kerangka Rencana Induk Ekonomi Kreatif. Pertemuan ini menandai dimulainya penguatan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku perfilman untuk mendorong pertumbuhan ekosistem film Indonesia yang lebih berkelanjutan.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Ekonomi Kreatif menegaskan bahwa sektor film menjadi salah satu prioritas utama dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Film berada dalam rumpun Media, bersama tiga bidang strategis lainnya, yaitu Budaya, Desain, serta Digital dan Teknologi.
Sejalan dengan target RPJMN 2025–2029, pemerintah berfokus pada peningkatan kontribusi ekonomi kreatif melalui pertumbuhan PDB, ekspor, investasi, dan penyerapan tenaga kerja. Salah satu strategi utama yang ditempuh adalah mendorong komersialisasi kekayaan intelektual (IP) agar karya-karya film Indonesia mampu bersaing di tingkat global. Pemerintah juga menargetkan investasi sektor film mencapai Rp2,15 triliun serta tengah menyiapkan skema insentif khusus bagi subsektor Film, Game, dan Aplikasi.
Kebijakan tersebut selaras dengan arahan Presiden untuk mengembangkan 200 desa kreatif, mengaktifkan creative hub di berbagai daerah, serta memperkuat gerakan “Creative by Indonesia”. Upaya pemerataan ekonomi kreatif ini diharapkan membuka lebih banyak peluang bagi talenta perfilman di seluruh Indonesia, baik di pusat maupun daerah.
Baca juga: Satu Visi Industri Film: BPI Gelar Pra-Kongres I Demi Perkuat Tata Kelola dan RIPN
Dalam audiensi tersebut, BPI dan Kementerian Ekonomi Kreatif membahas sejumlah agenda strategis, antara lain:
BPI menyoroti pentingnya memperluas akses masuk ke industri bagi mahasiswa dan talenta muda. Selain itu, kebutuhan akan sistem data perfilman yang lebih terbuka dinilai penting untuk mendukung pembelajaran, riset, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di sektor film.
Pembajakan masih menjadi tantangan besar bagi industri film nasional. Dengan estimasi kerugian mencapai Rp14,8 triliun pada 2024, BPI bersama pemerintah berkomitmen memperkuat langkah pemberantasan pembajakan melalui pembentukan Anti-Piracy Task Force yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Komdigi, DJKI, dan aparat penegak hukum. Langkah ini juga akan didukung dengan pemblokiran situs ilegal serta kampanye edukasi untuk mendorong budaya menonton film secara legal.
Ketersediaan layar bioskop masih menjadi perhatian bersama. Saat ini, hanya sekitar setengah dari film yang telah lulus sensor berhasil memperoleh kesempatan tayang di bioskop. Oleh karena itu, pengembangan jaringan layar bioskop lokal menjadi salah satu opsi yang dibahas untuk memperluas akses penonton terhadap film Indonesia.
Ketua Umum BPI, Fauzan Zidni, menyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi industri film masih cukup besar. Namun demikian, kesamaan visi antara pemerintah dan pelaku industri menjadi modal penting untuk melangkah ke depan.
"Tantangan industri film kita masih banyak. Namun yang terpenting, saat ini kita memiliki arah yang sama dengan pemerintah. BPI siap bekerja secara bertahap bersama seluruh pemangku kepentingan perfilman, termasuk memperjuangkan kepastian hukum dan dukungan pendanaan yang berkelanjutan demi kemajuan industri film Indonesia," ujarnya.
BPI memandang hasil pertemuan ini sebagai awal dari proses kerja bersama yang lebih panjang. Organisasi tersebut mengapresiasi keterbukaan Kementerian Ekonomi Kreatif dan berkomitmen menjaga komunikasi yang berkelanjutan demi terciptanya ekosistem perfilman yang sehat, inklusif, dan berdaya saing.
Sebagai langkah lanjutan, BPI dan Kementerian Ekonomi Kreatif akan segera membentuk Kelompok Kerja (Pokja) kolaborasi yang dilengkapi dengan rencana kerja dan timeline pelaksanaan untuk memastikan berbagai agenda strategis dapat direalisasikan secara konkret.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release